Berita Viral
Nasib Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Lepas Tahanan: Warga, MAKI, DPR Bereaksi
Penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang, menimbulkan pertanyaan besar.
Kejaksaan Agung mengembalikan kali kedua berkas ke Bareskrim karena tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar penyidik menyelidiki unsur korupsi di kasus ini, namun Bareskrim bersikukuh tidak ada unsur korupsi.
“Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.
“Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.
Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.
Bareskrim Bersikukuh Tak Ada Kerugian Negara
Sebelumnya, penyidik Bareskrim bersikukuh tidak ada kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mendapat petunjuk P19 dari Kejaksaan Agung.
“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Ia menyebutkan, kerugian yang ditemukan penyidik sejauh ini adalah kerugian yang dirasakan oleh para nelayan yang tidak bisa melaut karena pagar laut.
“Karena, kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang didapat oleh para nelayan, dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya,” lanjut Djuhandhani.
Kendati demikian, Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor tengah menyelidiki adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan dalam rangkaian kasus pagar laut di Tangerang.
“Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang, dalam hal ini Kades Kohod, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortastipidkor Mabes,” lanjut Djuhandhani.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga ikut menyelidiki dugaan terjadinya kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran di wilayah laut.
Kades Kohod
Kades Kohod Lepas dari Tahanan
Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri
kasus pagar laut di Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Penjelasan Ahli UGM soal Beda Air Tanah dan Air Pegunungan, Setelah Video Sumber Air Aqua Viral |
|
|---|
| Sumber Uang Prajogo Pangestu Orang Indonesa Terkaya di Asia Tenggara, Punya Sederet Bisnis Properti |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Fahmi Bo Usai Dibantu Raffi Ahmad, Kini Dirawat di Kamar VIP Rumah Sakit |
|
|---|
| Respon Dedi Mulyadi Soal Wakil Walikota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Wanti-wanti ke ASN: Bekerjalah |
|
|---|
| Rekam Jejak Kolonel Donny Pramono yang Jadi Kadispenad Baru, Nyaris 20 Tahun Mengabdi di Kopassus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Akhirnya-Kades-Kohod-jadi-tersangka-pemalsuan-sertifikat-pagar-laut-Tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.