Berita Viral

Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel

Akhirnya Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan 3 orang lain yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut yangerang bisa lepas tahanan

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
DITANGGUHKAN - Kades Kohod Arsin, tersangka kasus pemalsuan surat di area Pagar Laut Tangerang, akhirnya lepas dari tahanan setelah masa penahanannya habis. Bareskrim belum melimpahkan lagi berkasnya ke kejaksaan, 

SURYA.co.id - Akhirnya Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan 3 orang lain yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang bisa lepas dari tahanan. 

Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pagar laut Tangerang, karena masa penahanannya habis.  

Hal ini diakui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025). 

 “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Diungkapkan Djuhandhani, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.

Baca juga: Peluang Kades Kohod Lepas Tahanan Makin Terbuka, Bareskrim Disebut Ngeyel Soal Pagar Laut Tangerang

Seperti diketahui, Arsin Cs ditahan penyidik Bareskrim sejak Senin malam, 24 Februari 2025.

Itu artinya, pada 24 April 2025, penahanan Arsin Cs sudah masuk dua bulan.  

Seperti diketahui, hingga hari ini kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang itu masih ngendon di Bareskrim. 

Kejaksaan Agung mengembalikan kali kedua berkas ke Bareskrim karena tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar penyidik menyelidiki unsur korupsi di kasus ini, namun Bareskrim bersikukuh tidak ada unsur korupsi.  

“Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.

“Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.

Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.

Sebelumnya, lepasnya tersangka kasus pagar laut Tangerang dari tahanan ini sudah diprediksi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved