Rakusnya Korupsi Dana PKBM Pasuruan, Terdakwa Tarik Upeti Dari PKBM Lain Senilai Hampir Rp 1 M
Setiap PKBM yang tergabung dalam FK PKBM diwajibkan menyetorkan upeti setelah uang bantuan operasional cair di rekening masing-masing PKBM.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satu per satu fakta dalam dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan di Pasuruan terungkap.
Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (23/4/2025) sore, posisi terdakwa BPS semakin tersudutkan. Aroma BPS menikmati uang hasil korupsi dana PKBM ini semakin tercium kuat.
Itu setelah 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka fakta demi fakta. Ke-13 saksi yang dihadirkan ini adalah para ketua atau pengurus aktif PKBM di Kabupaten Pasuruan dan mereka mendapat dana bantuan operasional.
Fakta yang diungkap dalam sidang lanjutan kali ini sangat mengejutkan. Para saksi kompak menyatakan ada uang yang dikumpulkan di Forum Komunikasi (FK) PKBM.
Setiap PKBM yang tergabung dalam FK PKBM diwajibkan menyetorkan upeti setelah uang bantuan operasional cair di rekening masing-masing PKBM.
Tarifnya beragam, ada yang 5 persen, ada juga yang 10 persen. Para saksi tidak mengetahui kenapa besaran setoran di setiap PKBM berbeda.
Apakah faktor besaran bantuan operasional yang berbeda atau faktor lain. Yang jelas, uang itu diklaim oleh pengurus FK PKBM sebagai uang operasional.
Kebetulan, posisi terdakwa BPS dalam FK PKBM sangat strategis. Ia menjabat sebagai Bendahara FK PKBM yang itu artinya berwenang menerima uang setoran dari PKBM.
Para saksi menyebut, 5-10 persen setoran itu diambil dari total bantuan yang diterima PKBM. Misal menerima bantuan Rp 2 miliar, maka yang wajib disetorkan adalah 5-10 pesen itu.
Mirisnya, uang yang disetorkan itu adalah uang bantuan operasional yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para peserta didik dalam program ini.
Tetapi uang negara yang diperuntukkan untuk peserta didik itu ternyata disunat lebih dulu dan diduga digunakan untuk kebutuhan lain.
Uang itu dibagikan kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menerimanya sesuai dengan juklak atau juknis pendistribusian bantuan ini.
Para saksi juga dengan tegas menyebut setoran itu diserahkan kepada BPS dan dua orang lain yakni AP dan M Najib sebagai Ketua dan Sekretaris FK PKBM.
Sayangnya, para saksi tidak mengetahui pasti uang yang terkumpul dari setoran PKBM ini digunakan untuk apa dan bagaimana pendistribusiannya.
Menurut para saksi, selama ini terjadi tidak pernah ada transparansi atau keterbukaan penggunaan uang yang didapat dari masing-masing PKBM.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
PKBM Pasuruan
modus korupsi dana PKBM
peran PNS dalam korupsi PKBM
Ketua PKBM minta upeti
PN Tipikor Surabaya
dana hibah disunat 10 persen
Pasuruan
korupsi di Pasuruan
BPKPD Kabupaten Pasuruan
Jawab Harapan Rakyat Lewat Anggaran, Mas Rusdi Optimistis Wujudkan Pasuruan Sejahtera Berkeadilan |
![]() |
---|
Program Prioritas Bupati Pasuruan Dikebut, Dinas BMBK Benahi Drainase Langganan Banjir Di Prigen |
![]() |
---|
Penggelapan Motor di Jombang Terungkap saat Razia di Bangil, Polres Pasuruan Kembalikan Motor Korban |
![]() |
---|
Perkuat Kharakter Bangsa, Pramuka Pasuruan Diminta Jadi Gelombang Yang Kuat Hadapi Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Kampanye “Andai Tau Duluan”, Andre Taulany Ajak Pekerja Seni dan Informal Masuk BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.