Rakusnya Korupsi Dana PKBM Pasuruan, Terdakwa Tarik Upeti Dari PKBM Lain Senilai Hampir Rp 1 M

Setiap PKBM yang tergabung dalam FK PKBM diwajibkan menyetorkan upeti setelah uang bantuan operasional cair di rekening masing-masing PKBM.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
KORUPSI BERLAPIS - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana PKBM di PN Tipikor, Rabu (23/4/2025). Pengelola kegiatan ternyata menerima setoran dari PKBM lain. 

Yang jelas, para pengurus FK PKBM berdalih uang itu akan digunakan untuk operasional kegiatan FK PKBM atau kebutuhan Dinas.

Namun para saksi merasa tidak pernah ada kegiatan yang dilakukan dengan konkret dan faktual menggunakan uang setoran dari anggota FK PKBM.

Totalnya fantastis. Saksi menyebut uang yang terkumpul dari masing-masing PKBM mencapai Rp 1 miliar yang ternytaa tidak dibantah oleh terdakwa.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan mendalami apa yang menjadi dalam fakta persidangan ini. Apakah uang itu dinikmati sendiri atau ada alirannya.

“Jika ada alirannya, kami akan dalami lagi kemana saja. Kalau tidak, ini bukti bahwa terdakwa juga ikut menyalahgunakan uang setoran untuk FK PKBM,” katanya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved