Kampanye “Andai Tau Duluan”, Andre Taulany Ajak Pekerja Seni dan Informal Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, banyak pekerja di sektor informal yang belum mengetahui betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
Humas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan
AJAK PEKERJA SENI - Artis dan komedian Andre Taulany berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Pasuruan, Selasa (26/8/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Artis sekaligus komedian Andre Taulany mengajak para pekerja seni dan sektor informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan itu disampaikan Andre dalam kampanye “Andai Tau Duluan” yang gencar ditayangkan di berbagai platform media.

Dengan iuran mulai Rp 36.800 per bulan, Andre memaparkan, para pekerja informal mulai dari musisi, penari, penulis hingga nelayan bisa mendapatkan perlindungan tiga program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). 

“Saya mau mengajak seluruh pekerja seni dan informal untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya luar biasa, dan cara mendaftarnya juga gampang, tinggal masuk ke aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” ujar Andre dalam kunjungannya ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, banyak pekerja di sektor informal yang belum mengetahui betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Karena itu, lewat kampanye “Andai Tau Duluan”, BPJS Ketenagakerjaan berharap tidak ada lagi pekerja yang menyesal karena terlambat menjadi peserta.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan melalui iklan televisi maupun media sosial (medsos) bertujuan meningkatkan literasi pekerja terhadap manfaat program tersebut.

Dengan menjadi peserta, bukan hanya diri sendiri yang terlindungi, tetapi juga keluarga dan orang-orang tercinta.

Hingga Agustus 2025, tercatat 8,6 juta pekerja informal di Indonesia telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik secara mandiri maupun melalui komunitas.

Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N Wirjawan menegaskan, setiap pekerja apa pun profesinya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial. “Negara hadir memastikan hal itu bisa diakses dengan baik oleh seluruh lapisan pekerja,” kata Sulistijo.

Ia menjelaskan, manfaat program JKK mencakup biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas hingga sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja.

Tetapi juga home care hingga beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua anak apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Sementara program JKM memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, ditambah beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, dengan syarat minimal kepesertaan tiga tahun.

“Semua ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja. Jadi jangan sampai merasa menyesal karena terlambat, lebih baik daftar sekarang,” pungkas Sulis. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved