TAG
PN Tipikor Surabaya
-
Furqon menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada terdakwa SA sesuai tuntutan yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Rabu, 24 Desember 2025
-
Notaris NR yang sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu membantu produsen mainan asal China membangun pabrik di Ngawi.
Rabu, 26 November 2025
-
Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
Senin, 27 Oktober 2025
-
Sehingga setelah dikurangi, masih tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 22,6 miliar lebih.
Kamis, 23 Oktober 2025
-
Dalam hal ini adalah fungsi pembinaan pengawasan dan pengendalian. Sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah.
Selasa, 21 Oktober 2025
-
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Rabu, 8 Oktober 2025
-
Karenanya penyidik berupaya menyelesaikan sebelum akhir 2025 agar tidak ada kerancuan pasal yang digunakan.
Kamis, 2 Oktober 2025
-
Dalam sidang itu, dua terdakwa secara bergantian menjadi saksi untuk masing-masing perkara yang menjeratnya.
Rabu, 17 September 2025
-
“Sekarang tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kurang lebih 20 saksi hadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Agung.
Rabu, 10 September 2025
-
“Kalau ada perintah Kadis kepada staf honorer, apakah itu dibenarkan atau justru bentuk pelanggaran?” tanya Wiwik
Rabu, 10 September 2025
-
kejari memastikan tidak ada istilah uang pengamanan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM itu.
Kamis, 28 Agustus 2025
-
Dua terdakwa, staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, ES dan N kembali duduk di kursi pesakitan.
Kamis, 28 Agustus 2025
-
Hanya saja, keempat saksi itu menyangkal pengakuan ES. Keempatnya kompak menegaskan bahwa pengakuan ES bohong dan fitnah
Kamis, 21 Agustus 2025
-
Neny Kusniawati menambahkan, N adalah super admin. Ia menyebut, di masing-masing bidang ada operatornya.
Rabu, 20 Agustus 2025
-
Fakta persidangan menyebutkan, YF bersama dua rekannya, AS dan KA, merekayasa data nasabah seolah punya usaha dan layak mendapat pinjaman
Rabu, 20 Agustus 2025
-
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana 3 tahun tambahan
Senin, 28 Juli 2025
-
“Sebelumnya terpidana telah menyerahkan uang titipan Rp 50 juta. Uang ini nantinya mengurangi denda,” sambung Amri.
Kamis, 3 Juli 2025
-
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) lalu, tiga terdakwa mendapat vonis berbeda.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Agung menjelaskan, masa penahanan SA seharusnya habis, Minggu (18/5/2025) lalu. Kini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Selasa, 20 Mei 2025
-
Termasuk saat tim inspektorat yang akan melakukan audit untuk memeriksa potensi kerugian negara dalam perkara ini
Rabu, 14 Mei 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved