Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember

Update Kasus Bocah TK Dibunuh Pacar Ibunya di Jember, Ini Pernyataan Pelaku

Polisi telah menyatakan berkas kasus bocah dibunuh pacar ibunya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah lengkap alias P21.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa
BUHUH ANAK KEKASIH - M Alfiyanto saat di ruang penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Senin (17/3/2025). Pria ini nekat membunuh anak kekasihnya di kebun kopi Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember. 

"Usai mengubur korban, saya membakar baju korban di gubuk untuk menghilangkan jejak. Sementara gubuk ikut terbakar habis. Lalu saya pergi, " ulasnya,

Alfiyanto juga menjelaskan, untuk mengelabuhi kekasihnya, dia bilang telah mengantarkan bocah tersebut di rumah kakak ibu korban. 

"Saat ditanya IR kemana anaknya, saya menjawab sudah saya antarkan namun hanya sampai halaman, " dalihnya. 

Namun karena putranya tidak kunjung datang, ibu korban melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Sempolan Silo Jember, dengan dugaan penculikan .

"Saat Ir lapor polisi, saya ikut dan juga ikut mencari korban. Itu saya lakukan agar Ir dan warga lain tidak curiga, " ungkap Alfiyanto. 

Ketika warga lengah di tengah pencarian korban, Alfiyanto mengaku kabur di Kecamatan Rambipuji, Jember, dengan alasan mencari korban. 

"Saya kabur menggunakan motor pinjaman ke Rambipuji atau sekitar 50 kilometer dari rumah saya. Di sana saya tidur di emperan toko dan menahan lapar, " ceritanya. 

Namun karena tidak kuat menahan lapar, tersangka kembali pulang di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember dan bersembunyi di kebun kopi lokasi korban dikubur. 

"Di sana saya tidur seadanya dan makan singkong serta umbi-umbian yang tumbuh di kebun kopi, " akunya. 

Di hari keempat, dia keluar dari kebun kopi bermaksud meminjam uang pada temannya. Namun niat itu terpaksa dibatalkan, karena kerabatnya sedang menggelar pesta pernikahan.

"Ternyata teman saya punya hajat. Dan saat itulah saya dipergoki warga hingga berhasil ditangkap dan dipukuli hingga babak belur, " kenangnya. 

Sebatas informasi, kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember ini terungkap pada 13 Februari 2025, ketika warga memergoki pelaku keluar dari kebun kopi di Desa Garahan, Kecamatan Silo.

Polisi dan warga membongkar tempat bocah itu dikubur.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340, subsider 338 subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved