Warga Nganjuk Tidak Didenda Meski 11 Tahun Menunggak PBB, Kang Marhaen : Ringankan Beban Masyarakat
Masyarakat dapat menghubungi langsung melalui nomor WhatsApp 085852300955 jika mengalami kendala.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Saat masyarakat sensitif atas kenaikan pajak, Pemkab Nganjuk membuat kebijakan produktif yang meringankan beban masyarakat.
Yaitu memberi pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan serta perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2014 hingga 2025 atau 11 tahun.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat saat kondisi ekonomi yang diterpa ketidakpastian seperti sekarang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025. "Kami ingin masyarakat Nganjuk bisa lebih lega dalam melaksanakan kewajiban pajaknya," kata Kang Marhaen, Kamis (11/9/2025).
Sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembebasan denda ini.
Masyarakat dapat menghubungi langsung melalui nomor WhatsApp 085852300955 jika mengalami kendala.
"Pembebasan denda ini adalah bentuk kepedulian pemda agar tidak ada lagi hambatan bagi warga yang ingin melunasi PBB," tambah Kang Marhaen.
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyyo Saputro menegaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Sebab pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Berdasarkan ketentuan, pembebasan denda ini berlaku untuk PBB tahun pajak 2014 hingga 2025.
"Dengan adanya pembebasan denda, kami berharap masyarakat semakin disiplin dan patuh membayar pajak," ungkap Mas Handy. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.