Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember
Update Kasus Bocah TK Dibunuh Pacar Ibunya di Jember, Ini Pernyataan Pelaku
Polisi telah menyatakan berkas kasus bocah dibunuh pacar ibunya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah lengkap alias P21.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi telah menyatakan berkas kasus bocah dibunuh pacar ibunya di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sudah lengkap alias P21.
Korban yang berinisial FT (6), jasadnya ditemukan di kebun kopi Desa Garahan Kecamatan Silo, Jember.
Tersangka bernama M Alfiyanto (25), warga Desa Garahan, mengaku menyesal telah menghabisi nyawa putra pacarnya sendiri secara sadis pada 9 Februari 2025 lalu, sebab masih sangat mencintai ibu kandung korban.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah TK Jember Tewas di Tangan Pacar Ibunya, Dipukuli Lalu Dikubur di Kebun Kopi
"Saya menyesal membunuh korban. Dan saya sangat mencintai Ir (ibu korban)," ujar Alfiyanto Senin (17/3/2025).
Ia mengaku nekat menghabisi nyawa anak tersebut, karena tidak kuat menahan emosi. Sebab korban selalu ngejek dan berkata kasar, saat berpacaran dengan ibunya.
"Dia tidak suka saya pacaran dengan ibunya, dan seringkali menunjukkan pantatnya kepada saya dengan nada mengejek, bahkan suka berkata kasar," ucap Alfiyanto.
Puncak kekesalan tersangka ketika korban diajak ke kebun kopi pada 9 Februari 2025.
Katanya, bocah yang masih duduk dibangku Taman Kanak-kanak ini tidak mau diam dan selalu berlarian meski kondisi hujan.
"Sudah saya larang berkali-kali agar tidak bermain hujan, tapi tidak dihiraukan. Saya pun muntab dan emosi, " kata Alfiyanto.
Merasa gelap mata, Alfiyanto mengaku memukuli punggung dan dada korban hingga jatuh tersungkur di tanah.
Kemudian, dia meraih tubuh bocah itu dan kembali memukuli putra kekasihnya hingga nafasnya terhenti.
"Saya periksa nadi dan nafas dihidungnya tidak berdenyut. Saya pun menganggap korban mati, " tuturnya.
Mengetahui korban tidak bernyawa , Alfiyanto mengaku langsung melucuti seluruh pakaian bocah ini hingga telanjang bulat.
"Kemudian saya menggali tanah menggunakan ranting pohon hingga kedalaman setengah meter, kemudian tubuh dia saya masukkan ke dalam karung lalu menguburnya," beber Alfianyato
Guna menyamarkan kuburan korban, Alfiyanto mengaku menutupi lokasi korban dikubur dengan dedaunan.
"Usai mengubur korban, saya membakar baju korban di gubuk untuk menghilangkan jejak. Sementara gubuk ikut terbakar habis. Lalu saya pergi, " ulasnya,
Alfiyanto juga menjelaskan, untuk mengelabuhi kekasihnya, dia bilang telah mengantarkan bocah tersebut di rumah kakak ibu korban.
"Saat ditanya IR kemana anaknya, saya menjawab sudah saya antarkan namun hanya sampai halaman, " dalihnya.
Namun karena putranya tidak kunjung datang, ibu korban melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Sempolan Silo Jember, dengan dugaan penculikan .
"Saat Ir lapor polisi, saya ikut dan juga ikut mencari korban. Itu saya lakukan agar Ir dan warga lain tidak curiga, " ungkap Alfiyanto.
Ketika warga lengah di tengah pencarian korban, Alfiyanto mengaku kabur di Kecamatan Rambipuji, Jember, dengan alasan mencari korban.
"Saya kabur menggunakan motor pinjaman ke Rambipuji atau sekitar 50 kilometer dari rumah saya. Di sana saya tidur di emperan toko dan menahan lapar, " ceritanya.
Namun karena tidak kuat menahan lapar, tersangka kembali pulang di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember dan bersembunyi di kebun kopi lokasi korban dikubur.
"Di sana saya tidur seadanya dan makan singkong serta umbi-umbian yang tumbuh di kebun kopi, " akunya.
Di hari keempat, dia keluar dari kebun kopi bermaksud meminjam uang pada temannya. Namun niat itu terpaksa dibatalkan, karena kerabatnya sedang menggelar pesta pernikahan.
"Ternyata teman saya punya hajat. Dan saat itulah saya dipergoki warga hingga berhasil ditangkap dan dipukuli hingga babak belur, " kenangnya.
Sebatas informasi, kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember ini terungkap pada 13 Februari 2025, ketika warga memergoki pelaku keluar dari kebun kopi di Desa Garahan, Kecamatan Silo.
Polisi dan warga membongkar tempat bocah itu dikubur.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340, subsider 338 subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember
bocah dibunuh pacar ibunya
Jember
Kabupaten Jember
Kecamatan Silo
surabaya.tribunnews.com
Kisah Pilu Bocah TK Jember Tewas di Tangan Pacar Ibunya, Dipukuli Lalu Dikubur di Kebun Kopi |
![]() |
---|
Pria Sadis di Jember Bunuh Bocah TK Anak Pacarnya, Korban Dibungkus Karung Lalu Dikubur |
![]() |
---|
Kronologi Bocah 6 Tahun Di Jember Dibunuh Pacar Ibunya, Dibungkus Karung Lalu Dikubur |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Bocah 6 Tahun Dibunuh Pacar Ibunya di Jember, Polisi Temukan Fakta Baru Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bocah 6 Tahun Dibunuh Pacar Ibunya di Jember, Bermula dari Laporan Penculikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.