Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember

Pria Sadis di Jember Bunuh Bocah TK Anak Pacarnya, Korban Dibungkus Karung Lalu Dikubur

Pelaku menganiaya korban lalu membungkusnya dengan karung, kemudian dikubur di kebun kopi di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Iman Nahwawi
BOCAH TK DIBUNUH - Polisi saat mengevakuasi jasad bocah TK yang kubur di kebun kopi Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Kamis (13/2/2025). Diketahui, bocah malang itu dibunuh oleh pacar ibu kandungnya. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Bocah Taman Kanak-kanak (TK) berusia 6 tahun, F di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia akibat dibunuh secara sadis.

Polisi kembali menemukan beberapa fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.

Bocah malang tersebut, dibunuh Alfin (25), pacar ibu kandung korban.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah TK Jember Tewas di Tangan Pacar Ibunya, Dipukuli Lalu Dikubur di Kebun Kopi

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan bahwa berdasarkan barang bukti yang ada, setelah menganiaya korban, pelaku membungkus bocah F mengunakan karung warna putih.

"Pelaku melakukan penganiayaan (dengan tangan kosong), setelah korban tidak bergerak, bocah tersebut dimasukan ke dalam karung warna putih," ujar AKP Angga, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, setelah itu, pelaku membawa karung yang membungkus bocah tersebut ke kebun kopi di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, untuk dikuburkan.

"Korban dibawa menggunakan karung, berjarak 50 meter lalu di kuburkan, kedalaman korban dikuburkan selutut (orang dewasa)," ucap Angga.

Ia mengatakan, beberapa barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, di antaranya sepeda motor pelaku dan sebilah batang kayu yang digunakan untuk menggali liang untuk mengubur korban.

"Sisa baju yang dibakar, lelehan kain, potongan kayu, bambu arang kami ambil, terus jenazah korban dan juga karung," papar Angga.

Namun, Angga belum bisa memastikan, pelaku mengubur korban dalam kondisi meninggal dunia atau masih hidup. Hal itu masih menunggu hasil autopsi keluar.

"Berdasarkan hasil autopsi, nanti bisa kami simpulkan. Apakah korban dikuburkan saat masih hidup atau meninggal dunia, karena luka fatal atau korban meninggal karena kekurangan nafas, " ulasnya.

Angga mengaku, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sembari menunggu hasil autopsi keluar.

"Kami juga akan cek mengenai kejiwaan pelaku," paparnya.

Sementara ini, Angga menjerat pelaku dengan pasal 340, subsider 338 subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.

"Ini masih sangkaan awal, untuk lebih jelas pasalnya akan kami lakukan usai gelar perkara," ulasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved