Lelang Aset Korupsi Eks Bupati Tantri Bisa Kembali ke Pemkab Probolinggo, KPK Tunggu Surat Resmi

Lelang itu akan dilaksanakan pada 17 September 2025 dan sudah diumumkan melalui halaman resmi KPK di laman Web KPK.go.id. 

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
dok Surya
HIBAH ASET - Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. KPK akan melelang aset keduanya dan mempersilakan Pemkab Probolinggo untuk mengajukan surat penerimaan hibah. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan hasil lelang aset atau aset hasil korupsi, yang belum laku lelang ke pemerintah daerah.

KPK telah menjadwalkan pelelangan beberapa aset dari eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lelang itu akan dilaksanakan pada 17 September 2025 dan sudah diumumkan melalui halaman resmi KPK di laman Web KPK.go.id. 

Anggota DPRD Probolinggo, Deni Ilhami mengatakan, nilai dari aset eks Bupati Probolinggo dan suaminya yang akan dilelang KPK cukup fantastis dengan hampir menyentuh Rp 100 miliar berdasarkan penilaian KPK dan KPKNL.

"Karena itu kami berharap, hasil lelang aset atau aset yang tidak laku dilelang bisa diserahkan atau dihibahkan ke pemda. Apalagi angkanya itu sangat fantastis," kata Deni, Kamis (11/9/2025).

Dari angka tersebut, lanjut Deni, jika dihibahkan ke pemda, nantinya bisa membantu dan berguna untuk pembangunan infrastruktur di Probolinggo yang bisa dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Itu (hasil korupsi) uang rakyat Kabupaten Probolinggo. Jadi kalau hasil lelang atau aset lainnya dikembalikan, maka bisa dinikmati masyarakat. Jadi kami berharap KPK bisa menghibahkan ke pemerintah," ujar politisi Fraksi Gerindra itu.

Tidak hanya hibah nominal, untuk aset yang belum laku bisa dihibahkan juga yaitu bangunan atau apartemen di luar wilayah Probolinggo. Dan aset itu nanti bisa disewakan dan hasil sewaan itu masuk ke daerah.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo merespons baik dan mempersilakan Pemkab Probolinggo untuk bersurat langsung kepada KPK. Dari surat itulah biasanya akan dianalisis.

"Mengingat dalam pengelolaan barang rampasan, KPK tidak hanya melakukan lelang atas barang-barang tersebut kemudian sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun juga dapat melakukan hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemda, ataupun institusi lainnya," tutur Budi saat dikonfirmasi. *****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved