Motor Kembali Usai Dicuri Saat Test Drive, Driver Ojol Dapat Uang Bensin Dari Kapolresta Banyuwani

Sepeda motor Imron awalnya berwarna hitam-silver. Pencuri telah mengubahnya menjadi hitam keseluruhan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/Aflahul Abidin (afla)
MOTOR DIKEMBALIKAN - Driiver ojol, Imron menuntut sepeda motornya di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/8/2025). Motor itu dikembalikan setelah sempat dicuri dan ditemukan polisi. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang driver ojek online (ojol) menjadi korban penipuan dalam jual beli sepeda motor. Kendaraannya sempat digondol penipu sebelum akhirnya dikembalikan setelah tersangka pencurian ditangkap polisi.

Driver ojol itu adalah Imron, warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Ia kehilangan sepeda motor pada 31 Agustus 2025 lalu.

Ceritanya, Imron berniat menjual salah satu sepeda motornya bermerek Honda Scoopy. Ia menawarkannya ke berbagai platform, termasuk marketplace di media sosial Facebook.

Tawaran pembelian ia terima dari platform tersebut dari seseorang bernama Mulyono. Mulyono menawar kendaraan roda dua itu Rp 18,5 juta. Merasa harganya bagus, Imron menerima dan mereka pun berjanjian untuk menilik kendaraan.

"Saat bertemu di perumahan, pelaku mengatakan akan mencoba motor saya. Tetapi setelah dibawa, ia tidak kembali," kata Imron saat mengambil kendaraannya di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025) sore.

Merasa ditipu, Imron pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Sekitar sepekan, ia mendapat kabar bahwa pencuri motor telah ditangkap dan kendaraannya diamankan. "Alhamdulillah kendaraan saya kembali. Keadannya normal, hanya warnanya saja diubah," katanya.

Sepeda motor Imron awalnya berwarna hitam-silver. Pencuri telah mengubahnya menjadi hitam keseluruhan.

Setelah diserahkan oleh polisi, Imron bisa membawa pulang kembali sepeda motornya. Ia tamhah senang saat diberi uang bensin senilai Rp 200.000 oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra sebelum pulang.

Kapolresta Rama menjelaskan, pencuri motor Imron adalah residivis. Saat membawa kabur motor korban, ia sempat terekam kamera CCTV di perumahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor curian dan uang tunai Rp 600.000, BPKB, dan STNK. "Tersangka dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Selain pencurian sepeda motor yang dilakukan Mulyono, polisi juga membongkar pencurian serupa oleh komplotan lain. Total tiga tersangka lain dari dua komplotan ditangkap. 

Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 unit motor. Tiga di antaranya diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya masing-masing oleh Kapolresta, termasuk kepada Imron, pengemudi ojol. *****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved