THR 2025

THR Ojol 2025 Kapan Cair? Anggota DPR Wanti-wanti Pihak Gojek, Grab dan Maxim: Mereka Kerja Keras

THR Ojol 2025 kapan cair? Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani sudah wanti-wanti ke aplikator Grab, Gojek dan Maxim.

Dok Tribun
THR OJOL 2025 - Ilustrasi driver Ojek Online (Ojol). THR Ojol 2025 Kapan Cair? 

SURYA.co.id - THR Ojol 2025 kapan cair? pertanyaan itulah yang kini banyak dicari masyarakat di pencarian google.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan agar sopir ojek online (ojol) dan kurir mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Menurut peraturan tersebut, THR Ojol diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H, atau 24 Maret 2025.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

"Langkah tepat dari pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja berbasis aplikasi. Presiden menunjukkan keberpihakannya ke para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan THR," katanya, melansir dari unggahan instagram Netty, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam perekonomian digital dan mobilitas masyarakat.

"Para pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam situasi sulit. THR untuk mereka adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan," ujarnya.

Netty menekankan bahwa meskipun saat ini mereka berstatus mitra dalam platform digital, kesejahteraan mereka tetap harus menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Syarat Dapat THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Catat Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

Netty juga mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan mereka dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir.

"Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan Pemerintah ini sebagai kebijakan keberlanjutan. Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka di sektor informal," imbuh Netty.

Diketahui, pencairan THR Ojol 2025 sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan bahwa THR Ojol diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H.

Dia menjelaskan, para driver ojol yang mendapatkan bonus tentu memiliki kriteria, di antaranya yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif, dan seterusnya.

“Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved