THR 2025

Syarat Dapat THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Catat Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

Jelang Lebaran 2025, sopir ojek online (ojol) dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut ini syarat dapat THR ojol.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase CANVA/KOMPAS.COM Acep Nazmudin
THR OJOL - Ilustrasi THR (kiri) Pengemudi Ojol di Kabupaten Lebak mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait THR dari penyedia aplikasi, Selasa (11/3/2025) (kanan) 

SURYA.CO.ID - Jelang Lebaran 2025, sopir ojek online (ojol) dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli, Selasa (11/3/2025).

Jadwal THR Ojol Cair

Jadwal pemberian THR Ojol dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H.

Dia menjelaskan, para driver ojol yang mendapatkan bonus tentu memiliki kriteria, di antaranya yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif, dan seterusnya.

“Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Kita tentu harus fair, enggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua,” paparnya.

Besaran THR Ojol 2025

Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR diberikan kepada seluruh sopir dan kurir online yang terdaftar secara resmi.

Pemberian BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: Siap-siap THR Karyawan Swasta 2025 Segera Cair, Ini Kriteria Penerima dan Cara Menghitung Besarannya

Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," terang Menaker.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori yang disebutkan sebelumnya tetap diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kendati begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mitra ojol agar mendapat THR 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved