THR 2025

5 Aturan Pencairan THR Ojol dan Kurir, Cair Maksimal H-7 Lebaran 2025 dengan Syarat Ini

Berikut ini lima ketentuan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sopir ojek online (ojol). Cair pada H-7 Lebaran 2025.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Gojek/SURYA.CO.ID Isya Anshori
THR OJOL - Foto mitra Gojek (kiri) yang bakal dapat THR 2025. Ilustrasi THR ojol (kanan) 

5 Aturan Pencairan THR Ojol dan Kurir, Cair Maksimal H-7 Lebaran 2025 dengan Syarat Ini

SURYA.CO.ID - Ada lima ketentuan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sopir ojek online (ojol) 2025. 

Ketentuan itu tercantum dalam  Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Dalam aturan tersebut, THR ojol sebagai bentuk kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para sopir ojol dan kurir.

Apa saja lima ketentuan tersebut?

Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H.

Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Baca juga: Syarat Dapat THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Catat Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

Skema jika Punya Dua Akun

Menaker mengatakan, tidak menjadi masalah bagi pekerja ojek online (ojol) yang memiliki dua akun untuk mendapatkan THR.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Menaker.

Dia menegaskan, pihaknya juga melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi dalam menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif.

“Jadi kita percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya dan kita minta komitmen terkait dengan simulasi tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Cara Hitung Besaran THR Ojol 2025 Sesuai Aturan Kemenaker, Ini Skema jika Punya 2 Akun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved