Kapolres Ngada Ditangkap

Hukuman Kapolres Ngada yang diduga Cabuli 3 Anak, Sebar Video di Situs Luar, LPA: Kebiri, DPR: Mati

Aksi Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli 3 anak di bawah umur, bikin geram banyak pihak. Apa hukuman yang pantas?

Editor: Musahadah
kolase pos.kupang/charles abar
HUKUM SETIMPAL - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

SURYA.CO.ID - Aksi Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang diduga mencabuli 3 anak di bawah umur, lalu menyebarkan videonya di situs dewasa luar negeri, mendapat kecaman banyak pihak. 

Aksi Kapolres Ngada ini kali pertama diketahui dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Dalam video itu tampak korbannya adalah anak berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe, mengungkapkan, setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.

”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Baca juga: Kelakuan Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Australia Buat Geram Anggota DPR RI

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI mengecam keras tindakan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharmaleh.

KPAI juga meminta proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berjalan serius dan transparan.  

"Proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan. KPAI meminta pihak Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam keterangannya, Senin (10/3/2025) malam.

Dian menambahkan, negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.

Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia," tambah Dia.

KPAI juga mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Peningkatan pengawasan terhadap personel kepolisian, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik, harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved