Berita Viral
Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Usai Tak Punya Kewarganegaraan, Kini Siap-siap Dijemput
Pascapelimpahan tahap II terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook, Nadiem Makarim, penyidik Kejaksaan Agung kini membidik Jurist Tan.
Ringkasan Berita:
- Jurist Tan, Eks Staf Khusus Mendikbudristek kini berstatus tanpa kewarganegaraan alas stateless setelha visanya dicabut.
- Kejaksaan Agung bersiap menjemput dia dari luar negeri untuk menjalani proses hukum.
- Rencana penjemputan Jurist Tan diungkap kejagung setelah Nadiem Makarim proses pelimpahan tahap II.
SURYA.co.id - Setelah dipastikan tak punya kewarganegaraan alias stateless, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, kini siap-siap dijemput.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Jurist Tan (JT) ke Indonesia setelah kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem Makarim dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap II.
Tak lama lagi kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Menjelang sidang, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Jurist Tan (JT) yang berstatus buronan di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyidik Gedung Bundar masih berupaya maksimal agar Jurist Tan bisa segera dibawa pulang untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Lokasi Buronan Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sudah Diketahui Polisi
"Saat ini penyidik Gedung Bundar masih komit untuk berusaha menghadirkan tersangka JT ke Indonesia," kata Anang kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Menurut Anang, Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri dan telah dimintakan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Prancis.
“Terkait dengan tersangka JT, saat ini masih dalam proses penyidikan dan terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dimintakan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis. Tinggal menunggu persetujuan dari Interpol," jelasnya.
Terkait pelimpahan berkas perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anang menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memiliki waktu 20 hari setelah pelimpahan tahap II untuk segera membawa perkara tersebut ke meja hijau.
"Dalam 20 hari ke depan, JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan 4 berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Jurist Tan Stateless
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan, saat ini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless. Hal itu dipastikan setelah paspor keduanya resmi dicabut.
“Ya (stateless),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi mengenai konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, langkah ini diambil agar keduanya tidak bisa bebas berpindah negara untuk menghindari kejaran hukum.
Jurist Tan
Nadiem Makarim
korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
Kejaksaan Agung
korupsi Chromebook
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Sosok Andi Azwan yang Laporkan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Perkaranya |
|
|---|
| Duduk Perkara Abdul Muis Guru SMA Dipecat Delapan Bulan Sebelum Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka |
|
|---|
| Sosok Aristo Pangaribuan Ahli Pidana UI yang Sebut Jokowi Menang Telak 6:0 dari Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Rekam Jejak Marsinah yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Kelahiran Nganjuk, Dibunuh di Era Orde Baru |
|
|---|
| Alasan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Jurist-Tan-eks-stafsus-nadiem-makarim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.