Berita Viral

Kelakuan Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Australia Buat Geram Anggota DPR RI

Kelakuan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja membuat geram anggota DPR RI. Sebut pantas divonis mati.

Editor: Musahadah
dok.pos kupang
DITANGKAP - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ditangkap Propam Mebes Polri di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Kamis (20/2/2025). Diduga terkait kasus narkoba dan asusila.  

SURYA.CO.ID - Kelakuan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja membuat geram Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md. 

Seperti diketahui, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. 

Saat melakukan kekerasan seksual itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam videonya dan mengunggah ke situs porno luar negeri.

Tiga korban Kapolres Ngada masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Nasib AKBP Fajar Dicopot dari Kapolres Ngada, Positif Narkoba Terjerat Asusila, Bareskrim: Dipecat

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. 

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.

”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Terpisah, Selly Andriany Gantina mendesak AKBP Fajar Widyadharma itu dihukum berat dan maksimal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved