Kapolres Ngada Ditangkap
Hukuman Kapolres Ngada yang diduga Cabuli 3 Anak, Sebar Video di Situs Luar, LPA: Kebiri, DPR: Mati
Aksi Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli 3 anak di bawah umur, bikin geram banyak pihak. Apa hukuman yang pantas?
Dia menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya.
"Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu pihak kepolisian harus proaktif," imbuhnya.
Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ngada harus melindungi korban dan melakukan pendampingan baik di kepolisisan sampai pengadilan maupun pendampingan psikologis.
Jika dibutuhkan, kata Veronika, korban harus meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghindari kemungkinan adanya intimidasi.
Tak hanya itu, Veronika meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dalam kasus ini.
"Mereka harus mengayomi masyarakat dan menjadi teladan. Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi dan juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari tiga orang anak," kata dia.
Anggota DPR Sebut Pantas Divonis Mati
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja layak dijatuhi hukuman mati.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi VIII ini menganggap, tindakan Fajar yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur merupakan perbuatan bejat.
Aksi tersebut bahkan direkam, dan akhirnya video asusila itu tersebar luas di dunia maya.
Tak hanya itu, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.
"Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ia mengatakan, Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Bahkan, lanjut Selly, hukum fajar bisa diperberat lagi mengingat status sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun,” ucap Selly.
Kapolres Ngada
Kapolres Ngada Dicopot
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Hukuman Kapolres Ngada
Kapolda NTT
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Teganya Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun Sambil Rekam Aksinya, Begini Saat Korban Menangis |
![]() |
---|
Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswi Penyedia Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada Kini Ditangkap, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Kemarahan Orangtua Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada: Hukum Seumur Hidup atau Mati! |
![]() |
---|
Kelakuan Muncikari F yang Bawa Anak 6 Tahun untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Diduga Ikut Layani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.