Kapolres Ngada Ditangkap

Hukuman Kapolres Ngada yang diduga Cabuli 3 Anak, Sebar Video di Situs Luar, LPA: Kebiri, DPR: Mati

Aksi Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli 3 anak di bawah umur, bikin geram banyak pihak. Apa hukuman yang pantas?

Editor: Musahadah
kolase pos.kupang/charles abar
HUKUM SETIMPAL - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. 

"Sehingga institusi ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan," ujar Dian.

Negara lewat pemerintah daerah dan kementerian terkait harus hadir untuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung.

Dian juga meminta negara memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi.

"Selain itu, rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak," kata Dian.

Lalu, apa hukuman yang pantas untuk tindakan Kapolres Ngada?

DITANGKAP - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ditangkap Propam Mebes Polri di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Kamis (20/2/2025). Diduga terkait kasus narkoba dan asusila. 
DITANGKAP - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ditangkap Propam Mebes Polri di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Kamis (20/2/2025). Diduga terkait kasus narkoba dan asusila.  (dok.pos kupang)

LPA Minta Dikebiri

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata mengatakan, perbuatan AKBP Fajar masuk kategori eksploitasi seksual dan human trafficking.

 "Selain eksploitasi seksual, kasus ini juga masuk kategori human trafficking (perdagangan manusia)," kata Veronika kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Sehingga, lanjut Veronika, hukuman yang pantas dikenakan bagi AKBP Fajar adalah hukuman kebiri. 

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dalam UU jelas mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," ujar dia.

Menurutnya, institusi kepolisian perlu sosialisasi UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkup Polri, termasuk untuk para pimpinan. 

Sehingga, semua jajaran Polri memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan.

"Bukan bertindak sewenang-wenang. Terhadap korban, semestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orangtua," tegasnya.

Sebab, kata Veronika, asas hukum pidana polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak lain.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved