Berita Viral
Sosok Aristo Pangaribuan Ahli Pidana UI yang Sebut Jokowi Menang Telak 6:0 dari Roy Suryo Cs
Inilah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana UI yang menyebut kubu Jokowi sudah menang telak 6:0 dari Roy Suryo Cs.
Ringkasan Berita:
- Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia menyebut kubu Jokowi sudah menang telak 6:0 dari Roy Suryo Cs.
- Pernyataan Aristo ditolak keras Azam Khan, kuasa hukum Roy Suryo Cs.
- Aristo meminta Azam Khan untuk menghadirkan kebenaran fakta untuk bisa mengcounter kebenaran yang sudah dirumuskan polisi.
SURYA.co.id - Inilah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menyebut kubu Jokowi sudah menang telak 6:0 dari Roy Suryo Cs.
Pernyataan ini membuat kuasa hukum Roy Suryo Cs, Azam Khan murka hingga berdebat sengit dengan Aristo.
Dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesai Malam TVOne pada MInggu (9/11/2025), Aristo awalnya menjelaskan tentang beban pembuktian kasus ini.
Menurutnya, kalau dari polisi, beban pembuktiannya hampir selesai karena sudah mendeklare penetapan tersangka, dan itu pasti dilakukan hati-hati.
"Sudah pasti, apalagi perkara publik besar begini. Nah, kehati-hatian mereka itu kan dalam rangka tadi memenuhi standar minimum alat bukti tadi yang fokusnya kepada kuantitas," katanya.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Meski Tanpa Ijazah Asli Jokowi, Ini Penjelasan Ahli
Terkait pihak Roy Suryo yang ingin mengajukan saksi atau ahli untuk mengubah peta permainan, Aristo menyebutnya itu very unlikely alias sangat tidak mungkin.
Pernyataan Aristo ini langsung disanggah Azam Khan.
Aristo pun bersikukuh bahwa polisi sudah mendeklare tersangka, dia sudah punya kesimpulan.
"Kalau pun kliennya Bang Azam mengajukan periksa ahli ini, periksa saksi ini, settly itu hanya seperti formalitas belaka saja karena kesimpulan itu sudah diambil terlebih dahulu. Itu harusnya tidak," tegasnya.
Terkait kebenaran ijazah Jokowi, Aristo menyebut polisi dalam hal ini diberikan oleh undang-undang untuk melakukan monopoli kebenaran dalam tanda petik.
Monopoli kebenaran melalui yang namanya Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Nah, di situ di hukum acara pidana dikatakan, "Untuk menetapkan tersangka kamu harus punya bukti yang cukup." Dikasih tahu apa itu bukti yang cukup. Nah, itu prosedur," katanya.
Dan dalam kerangka ini, lanjut Aristo bukti yang cukup itu sudah dikantongi polisi baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Karena itu, lah saat ini tugasnya Roy Suryo Cs mengatakan monopoli kebenaran yang dilakukan oleh penegak hukum itu berbeda dengan kebenaran sesungguhnya.
Hal ini mungkin di dunia hukum, kebenaran yang didefinisikan oleh otoritas itu berbeda dengan kebenaran aslinya. Itu namanya rekayasa kasus.
Aristo Pangaribuan
Ahli Hukum Pidana
kasus ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Rekam Jejak Marsinah yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Kelahiran Nganjuk, Dibunuh di Era Orde Baru |
|
|---|
| Alasan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Tangis Wijiati, Adik Marsinah saat Terima Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo |
|
|---|
| Sosok 2 Maling yang Tembak Atim Suhara Satpam di Cakung Akhirnya Ditangkap, Begini Pelariannya |
|
|---|
| Cerita Pilu Abdul Muis Guru SMA yang Dipecat Delapan Bulan Sebelum Pensiun, Dipicu Dana Sumbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Aristo-Pangaribuan-sebut-jokowi-menang-60-dari-Roy-Suryo-Cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.