DPRD Desak Ganti Rugi Sapi yang Mati karena PMK, Pemkab Jombang: Tak Ada Payung Hukum

Pemkab Jombang tampaknya belum memikirkan kompensasi bagi para peternak yang sapinya mati terjangkit penyakit mulut dan kuku.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
surya.co.id/anggit pujie widodo
KOMPENSASI - Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo saat Dikonfirmasi Awak Media. Pemkab Jombang tampaknya belum memikirkan kompensasi bagi para peternak yang sapinya mati terjangkit penyakit mulut dan kuku lantaran tak ada payung hukumnya. 

Komisi B DPRD Kabupaten Jombang dorong para peternak yang ternak sapinya mati mendapatkan ganti rugi.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi B DPRD Jombang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

Rapat tersebut digelar mengingat kasus PMK di Kabupaten Jombang semakin mengkhawatirkan.

Pasalnya kasus sudah mencapai 1.404, dengan rincian 91 ekor mati, sedangkan yang dilakukan potong paksa ada 131 ekor dan yang sembuh 881, serta yang sedang dalam perawatan berjumlah 299.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani mendorong pihak dinas terkait untuk bisa menuntaskan PMK ini sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Mendekati lebaran kami mendorong dinas terkait untuk segera menuntaskan kasus PMK ini. Karena kita tahu semua, jika saat idul Fitri banyak masyarakat yang akan berbondong-bondong mencari bahan baku makanan termasuk daging," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).

Sementara untuk penutupan pasar hewan, ia menyebut ada 3 asar hewan besar di Jombang yang penutupannya diperpanjang.

"Ada tiga pasar hewan yang penutupannya diperpanjang. Kabuh, Ngoro, Mojoagung," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara itu, juga dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto menyebut jika pihak dewan meminta dinas untuk mengatur harga daging sapi ternak yang terpaksa di potong karena terjangkit PMK.

"Sapi yang sudah terpapar dan dagingnya dijual, kami sampaikan ke dinas harus bisa mengatur harganya. Karena jagalan itu dibawah dinas, sehingga peternak yang menjual sapi harganya tidak terlalu jatuh," imbuh Ama, Kamis (6/2/2025)

Politisi PDI Perjuangan ini juga mendesak pengalokasian APBD untuk peternak yang terdampak.

Pihaknya mendorong ganti rugi diberikan kepada para peternak yang sapi indukannya mati karena terjangkit PMK.

"Kita mendorong ganti rugi sapi induk yang mati, kalau APBD nya mampu Rp 10 juta tapi berupa pedhet atau sapi anakan," bebernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved