3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Bikin Melongo, Segini Jatah Suap Mantan Ketua PN Surabaya Di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan atau gratifikasi

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) 

SURYA.CO.ID – Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur kembali menyeret korban, kali ini mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan atau gratifikasi.

Pernyataan disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar, Selasa. 

Rudi Suparmono sendiri sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. 

Baca juga: Sosok Eks Ketua PN Surabaya yang Tunjuk 3 Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Dilarang Sidang 2 Tahun

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar. 

Qohar mengatakan, Rudi ditangkap di Palembang ditahan di rutan Salemba selama 20 hari.

Dapat Jatah Suap 43 dan 20 ribu Dollar Singapura 

Rudi Suparmono disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 43 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.

Baca juga: Tangis Penyesalan Hakim PN Surabaya Mangapul, Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"(Sebanyak) 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasehat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," papar Abdul Qohar. 

Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi di kawasan Jalan Cempaka, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21,1 miliar disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Jumlah itu lebih banyak dari uang yang disebut diterima Rudi.

Baca juga: Gelagat Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur, Atur Hakim Dapat Jatah 10.000 Dollar Singapura

Kelebihan uang tersebut, kata Qohar, akan didalami lebih lanjut. 

"Kelebihan uang ini akan kita dalami," kata Qohar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved