3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Bikin Melongo, Segini Jatah Suap Mantan Ketua PN Surabaya Di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan atau gratifikasi
SURYA.CO.ID – Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur kembali menyeret korban, kali ini mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan atau gratifikasi.
Pernyataan disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar, Selasa.
Rudi Suparmono sendiri sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan.
Baca juga: Sosok Eks Ketua PN Surabaya yang Tunjuk 3 Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Dilarang Sidang 2 Tahun
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
Qohar mengatakan, Rudi ditangkap di Palembang ditahan di rutan Salemba selama 20 hari.
Dapat Jatah Suap 43 dan 20 ribu Dollar Singapura
Rudi Suparmono disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 43 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.
Baca juga: Tangis Penyesalan Hakim PN Surabaya Mangapul, Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
"(Sebanyak) 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasehat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," papar Abdul Qohar.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi di kawasan Jalan Cempaka, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21,1 miliar disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Jumlah itu lebih banyak dari uang yang disebut diterima Rudi.
Baca juga: Gelagat Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur, Atur Hakim Dapat Jatah 10.000 Dollar Singapura
Kelebihan uang tersebut, kata Qohar, akan didalami lebih lanjut.
"Kelebihan uang ini akan kita dalami," kata Qohar.
mantan ketua PN Surabaya
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
vonis bebas Ronald Tannur
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.