Berita Viral
Dulu Tuntut Rp 125 Triliun atas Gugatan Ijazah Gibran, Kini Subhan Ajukan Damai dengan 2 Syarat
Subhan Palal menyerahkan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Subhan Palal, penggugat perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berubah pikiran. Ia tidak lag menuntut ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
Dalam mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025), Subhan Palal menyerahkan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Subhan Palal menyatakan, kini ia tidak lagi fokus pada uang, melainkan pada tanggung jawab moral dari para tergugat.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan dikutip SURYA dari Kompas.com.
Lantas apa mau Subhan Palal?
Dua Tuntutan untuk Damai: Minta Maaf dan Mundur

Subhan Palal menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta dua syarat bagi Gibran dan KPU RI agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai.
“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
Menurutnya, permintaan maaf dan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.
Meski tidak lagi menuntut pembayaran Rp 125 triliun, Subhan menegaskan bahwa perubahan petitum atau isi tuntutan secara resmi masih akan ditentukan dalam mediasi atau persidangan berikutnya.
Proses mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/10/2025), dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal perdamaian.
Latar Belakang Gugatan terhadap Gibran

Dalam gugatan awalnya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dianggap tidak terpenuhi.
Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Subhan Palal
Gibran Rakabuming Raka
berita viral
gugatan Gibran
Ijazah Gibran
SURYA.co.id
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
Alasan Menkeu Purbaya Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap, Beri Waktu ke Luhut hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Roy Suryo Datangi dan Desak Bareskrim, Klaim Ijazah Jokowi dari KPU 99,99 Persen Palsu |
![]() |
---|
Sosok Praka Zaenal Mutaqim,Gugur Saat Latihan Penerjunan Jelang HUT ke-80 TNI Pamit Terjun Terakhir |
![]() |
---|
Mahfud MD Beri Pujian untuk Purbaya: Tak Bebani Rakyat dan Tegas Lawan Korupsi |
![]() |
---|
Telanjur Berkoar Mau Serahkan Rp125 T Ganti Rugi Gugatan Ijazah Gibran ke Negara, Subhan Membatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.