3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Eks Ketua PN Surabaya yang Tunjuk 3 Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Dilarang Sidang 2 Tahun

Ketua PN Surabaya yang tunjuk 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur akhirnya disanksi larangan sidang atau nonpalu 2 tahun. Ini sosoknya.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/dok.surya
Eks Ketua PN Surabaya yang tunjuk 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur akhirnya disanksi nonpalu 2 tahun. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Inilah sosok Ketua PN Surabaya penunjuk 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur ini berujung panjang hingga membuat 3 hakim yang memutus menjadi terdakwa kasus suap. 

Tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.  

Ketiganya pun disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sejalan dengan persidangan kasus ini, mantan ketua PN Surabaya berinisial R juga menerima sanksi atas kasus ini. 

Tak tanggung-tanggung, mantan Ketua PN Surabaya ini disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun. 

Hal ini diputuskan  dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.

"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Tak Cuma Minta Harta Kembali, Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Ronald Tannur Juga Minta ke Luar

Dijelaskan Yanto, hakim R adalah  mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang, 

"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.

Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.

Selain R, sosok D yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya juga disanksi. 

D yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar dinyatakan melanggar disiplin ringan. 

"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved