3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Sosok Eks Ketua PN Surabaya yang Tunjuk 3 Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Dilarang Sidang 2 Tahun
Ketua PN Surabaya yang tunjuk 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur akhirnya disanksi larangan sidang atau nonpalu 2 tahun. Ini sosoknya.
SURYA.co.id | SURABAYA - Inilah sosok Ketua PN Surabaya penunjuk 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur ini berujung panjang hingga membuat 3 hakim yang memutus menjadi terdakwa kasus suap.
Tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Ketiganya pun disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sejalan dengan persidangan kasus ini, mantan ketua PN Surabaya berinisial R juga menerima sanksi atas kasus ini.
Tak tanggung-tanggung, mantan Ketua PN Surabaya ini disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun.
Hal ini diputuskan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.
"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Tak Cuma Minta Harta Kembali, Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Ronald Tannur Juga Minta ke Luar
Dijelaskan Yanto, hakim R adalah mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang,
"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.
Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.
Selain R, sosok D yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya juga disanksi.
D yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar dinyatakan melanggar disiplin ringan.
"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.
hakim PN Surabaya
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Ketua PN Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.