Pembunuhan Vina Cirebon

Pengakuan 3 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Sudutkan RT Pasren, Terbaru Keponakannya Sendiri

Beginilah pengakuan tiga saksi baru di kasus Vina Cirebon yang semakin menyudutkan Ketua RT Abdul Pasren. Terbaru Keponakannya Sendiri.

Youtube
Ketua RT Abdul Pasren. Pengakuan 3 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Sudutkan RT Pasren, Terbaru Keponakannya Sendiri. 

SURYA.co.id - Beginilah pengakuan tiga saksi baru di kasus Vina Cirebon yang semakin menyudutkan Ketua RT Abdul Pasren.

Keterangan mereka bertiga semuanya membantah kesaksian RT Pasren.

Yang terbaru adalah kesaksian Aminah, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Saksi baru yang pertama adalah tukang sayur yang berada di dekat rumah RT Pasren

Dia mengaku melihat para terpidana seperti Hadi Saputra dan Eko Ramadhani tengah berada di rumah RT Pasren yang dikontrakkan. 

Baca juga: Dulu Sama-sama Beratkan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Beda Nasib Suroto dan RT Pasren

Lalu ada saksi bernama Nining, pemilik warung yang dipakai para terdakwa berkumpul di malam kejadian. 

Dan yang terakhir adalah Aminah, ia menyebut bahwa Ketua RT Pasren adalah pamannya. Istri Pasren merupakan kakak adik dengan ibu kandungya.

Berikut rangkuman pengakuan mereka.

  1. Tukang Sayur

Sebelumnya, saksi yang baru muncul dalam pemeriksaan setempat atau sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di lokasi kejadian pada Jumat (27/9/2024), juga menyudutkan Abdul Pasren dan Kahfi.  

Saksi baru yang muncul itu adalah tukang sayur yang berada di dekat rumah RT Pasren. 

Baca juga: Beda Nasib RT Pasren dan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terancam Dipidana dan Diperiksa Ulang

Sebelumnya, sosok tukang sayur ini sempat diungkap teman-teman terpidana kasus Vina saat sidang di PK beberapa waktu lalu. 

Saat sidang di tempat, salah satu anggota majelis hakim menanyakan tentang keberadaan tukang sayur yang pernah disebut di sidang.

Tak disangka, tukang sayur yang rumahnya di samping kediaman RT Pasren langsung datang menemui majelis hakim. 

Tukang sayur ini pun membeber kesaksiannya di depan majelis hakim. 

Dia mengaku melihat para terpidana seperti Hadi Saputra dan Eko Ramadhani tengah berada di rumah RT Pasren yang dikontrakkan. 

"Lihat Eko, Hadi ya semuanya lah," katanya lugas. 

Ibu tukang sayur juga mengaku sempat dibantu angkat-angkat sayurnya oleh Hadi Cs sekira pukul 23.00 WIB. 

"Bantuin ngangkat jam 11 an. Ada berisik malam itu, mereka kumpul-kumpul," katanya. 

Saat ditanya apakah dia merasa terganggu dengan keberadaan Hadi Cs, tukang sayur ini mengelaknya. 

"Ya enggak lah, orang mereka bantu angkat-angkat," katanya. 

Baca juga: Masih Kena Imbas Gegara Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, MA Dituding Ambil Keputusan Sepihak

"Apa mereka ini bandel?," tanya hakim lagi. 

Sang tukang sayut kembali membantah. "Enggak, baik-baik anak pemuda sini, sering bantuin. Baik-baik semua pak," tegas tukang sayur.

2. Nining

Keterangan Pasren juga dibantah saksi bernama Nining, pemilik warung yang dipakai para terdakwa berkumpul di malam kejadian. 

Saat diperiksa di Mabes Polri, Rabu (20/11/2024), Nining diberi 17 pertanyaan tentang tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Kamis (27/8/2016).

Nining mengaku bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon ada di warungnya pada saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam keterangannya, Nining lantas membantah pengakuan Aep yang menyebut terpidana kasus Vina tengah nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Menurut Jutek Bongso, kesaksian Nining tersebut sangat penting karena dianggap menjadi saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian soal kondisi para terpidana.

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak.”

“Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT."

"Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).

Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.

Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.

Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," paparnya.

Menurut Jutek Bongso, sosok Iptu Rudiana, Aep, Pak RT Abdul Pasren dan Kahfi itu patut dihukum karena kesaksiannya membuat 7 terpidana divonis seumur hidup dalam penjara.

Abdul Pasren, saksi kasus Vina Cirebon kini terancam setelah keluarga terpidana melaporkan ke polisi.
Abdul Pasren, saksi kasus Vina Cirebon kini terancam setelah keluarga terpidana melaporkan ke polisi. (kolase youtube jutek bongso pasopati channel/istimewa)

3. Aminah

Aminah melaporkan RT Pasren dan Kahfi ke Baresirim pada  25 Juni 2024 atas tudingan pemberian keterangan palsu di kasus Vina Cirebon yang membuat para terpidana harus mendekam di penjara. 

Saat melapor, Aminah diikuti Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman. 

Aminah juga didampingi kuasa hukum dari Peradi dan tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Aminah berharap laporan ini bisa membuat adiknya dan para terpidana lain bisa dibebaskan semua. 

Rully Panggabean, pengacara dari Peradi mengaku sudah menyiapkan alat bukti terkait laporan ini. 

"Kami sudah siapkan alat bukti, saksi, keterangan, pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video-video yang akan kami sampaikan kepada penyidik," tegasnya.

Laporan Aminah pun ditindaklanjuti Bareskrim dengan memeriksa sejumlah saksi. 

Terbaru, Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar. 

Dan, pada Kamis (9/1/2025), penyidik Polda Jabar menindaklanjuti dengan memeriksa Aminah dan sejumlah saksi di kasus ini. 

Saksi-saksi ini adalah teman-teman para terpidana yang mengaku bersama mereka di rumah RT Pasren di malam kejadian. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Aminah diberikan 25 pertanyaan terkait kebenaran para terpidana di malam kejadian tewasnya Eky dan Vina Cirebon.

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah. 

Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).

Siapa sebenarnya Aminah? 

Ternyata Aminah adalah keponakan RT Pasren

Hal ini diakui Aminah dalam dialog Rakyat Bersuara Pertaruhan Kasus Vina, Selasa (2/7/2024).

Aminah mengaku heran dengan Ketua RT Abdul Pasren yang tidak mengakui dia dan adiknya (terpidana Supriyanto) sebagai keponakan.  

"Pas waktu itu saya ingat Pak RT tidak mengakui bahwa salah satu terpidana itu keponakannya," kata Aminah. 

Aminah menyebut bahwa Ketua RT Pasren adalah pamannya. Istri Pasren merupakan kakak adik dengan ibu kandungya.

"Nah itu kenapa ingin menjebloskan (Supriyanto)," kata Aminah.

Aminah meyakini adiknya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. Saat kejadian, Supriyanto berada di dalam rumah Pasren. 

"Tetangga semua tahu dan dari teman-teman mereka juga tahu (tidur di rumah Ketua RT)," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved