Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Nasib Bos Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Usai Dipecat dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Beginilah nasib Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar setelah ditetapkan menjadi tersangka pengelola pabrik uang palsu. 

|
Editor: Musahadah
kolase tribun timur
Tersangka sindikat uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin, Makassar berikut barang buktinya. 

Hal ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," kata Yudhiawan.

Reaksi Gubernur Sulbar

Andi Ibrahim diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Andi Ibrahim diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. (Kolase Kompas/Tribun Timur)

Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, memberikan tanggapan terkait keterlibatan dua ASN tersebut dalam jaringan sindikat peredaran uang palsu.

Bahtiar menyatakan bahwa ia telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Nasib Tragis Septia Rini, TKW Asal Jember: Tangan dan Kaki Menghitam Setelah Pulang dari Singapura

Gelagat Bos Sindikat Uang Palsu Bawa Mesin Cetak 2 Ton ke UIN Makassar, Sukses Kelabuhi Satpam

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut, Bahtiar menyampaikan, pihaknya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

"Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya akan dilihat setelah putusan inkrah atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menjelaskan, penangkapan keempat pelaku merupakan hasil pengembangan kasus yang dimulai dari penangkapan MB, seorang staf honorer UIN Alauddin Makassar, oleh penyidik Polres Gowa.

"Dua ASN Pemprov Sulbar itu inisial TA dan MMB. TA merupakan ASN di sekretariat DPRD Sulbar, sedangkan MMB bekerja di Dinas Kominfo Sulbar," ungkap Herman kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024) siang.

Herman menambahkan bahwa peredaran uang palsu di Kabupaten Mamuju mulai terjadi pada pertengahan November 2024.

Awalnya, TA berkomunikasi dengan MB, yang diperintahkan oleh Kepala Perpustakaan UIN Makassar untuk mencari kolega yang mau membeli uang palsu.

MB menawarkan kepada TA untuk membeli uang palsu senilai Rp 20 juta dengan harga Rp 10 juta.

"Setelah itu, TA menemui IH yang berprofesi sebagai penjahit. Dia menanyakan apakah IH berminat untuk membeli uang palsu," lanjut Herman.

Baca juga: Sosok Ustaz Maulana yang Berani Sindir Gus Miftah, Terang-terangan Parodikan Sunhaji Penjual Es Teh

Setelah IH setuju, MB kemudian membawa uang palsu senilai Rp 20 juta ke IH di Mamuju melalui perantara TA.

IH kemudian membagi uang palsu tersebut kepada WY, TA, dan MMB.

Herman mengungkapkan bahwa total sudah Rp 9 juta uang palsu yang telah digunakan dan dibelanjakan di toko-toko swalayan di Mamuju.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 11 juta.

"Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 11 juta," tegas Herman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan Ratusan Juta, Kapolda Sulsel: Nilai Uang Palsu Triliunan, Sertifikat Obligasi Rp700 Triliun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved