Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Nasib Bos Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Usai Dipecat dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Beginilah nasib Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar setelah ditetapkan menjadi tersangka pengelola pabrik uang palsu. 

|
Editor: Musahadah
kolase tribun timur
Tersangka sindikat uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin, Makassar berikut barang buktinya. 

Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhanis memutuskan memberhentikan tidak hormat Dr Andi Ibrahim sebagai Kepala Perpustakaan.

Hal itu disampaikan Prof Hamdan Juhanis dalam jumpa pers di Mapolres Gowa Kamis (19/12/2024).

"Kedua oknum yang terlibat di kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Prof Hamdan saat jumpa pers sindikat uang palsu di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Di depan Kapolres Gowa, Prof Hamdan Juhanis mendukung langkah polisi mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu di lingkungan kampus tersebut.

Prof Hamdan Juhanis mengungkapkan, ulah Dr Andi Ibrahim telah merusak nama baik kampus UIN Alauddin Makassar.

"Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan ini hadir semua Warek 1, Warek 2, Warek 3, kepala biro, dengan sekejap dihancurkan," kata Prof Hamdan.

Baca juga: Suami Melody Sharon Terlalu Baik, Perselingkuhan Diketahui Sejak Lama dan Sempat Diberi Maaf

Baca juga: Biodata Pratama Arhan: Disorot Usai Timnas Indonesia Tersingkir di ASEAN CUP, STY Layangkan Kritik

Dengan dipecatnya Andi Ibrahim, karir akademisnya hancur. 

Padahal dia diperkirakan tak lama lagi akan menjadi guru besar. 

Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA. 

Andi Ibrahim sudah memiliki jurnal internasional bereputasi Q1. 

Selain itu, Andi Ibrahim sudah senior sehingga sebentar lagi bisa mengajukan diri sebagai guru besar. 

Beberapa syarat pun sudah dipenuhi oleh Andi Ibrahim.

Beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau profesor di Indonesia adalah:

  • Memiliki gelar Doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri 
  • Mengajukan kenaikan pangkat minimal 3 tahun setelah lulus S3 
  • Memublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama 
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun 
  • Memenuhi angka kredit dosen (KUM) minimal 850 poin untuk pangkat Pembina Utama Madya atau 1.050 poin untuk pangkat Pembina Utama 
  • Masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi 
  • Memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor 
  • Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat 

Kini, setelah terjerat kasus ini, Andi Ibrahim tak hanya dipecat dari jabatan Kepala Perpustakaan, dia juga terancam untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Andi Ibrahim juga terancam hukuman pidana seumur hidup. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved