Polisi Bakar Suami di Mojokerto

BREAKING NEWS Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Menangis Dituntut 4 Tahun

Terdakwa Briptu FN menjalani sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto

surya.co.id/mohammad romadoni
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024). 

Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah terbakar di sekujur tubuh 98 persen dan meninggal dalam perawatan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Jenazah Briptu RDW dikebumikan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Briptu FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved