Polisi Bakar Suami di Mojokerto
BREAKING NEWS Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Menangis Dituntut 4 Tahun
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu FN menjalani sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan polisi Jombang, Briptu RDW
Sidang pembacaan tuntutan dilakukan dengan menghadirkan Briptu FN secara daring dari Rutan Mapolda Jawa Timur, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024).
Di hadapan majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, membacakan tuntutan atas kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami-istri Polri.
JPU Ismiranda Dwi Putri, mengatakan dalam tuntutannya, terdakwa Briptu FN secara sah terbukti melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Ismiranda.
Briptu FN menangis yang terlihat dari layar monitor usai JPU membacakan tuntutan pidana tersebut.
Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukum, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan).
"Iya saya mendengar yang mulia," ucap Briptu FN seraya mengusap air mata.
Ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan terdakwa mendapat kesempatan untuk mengajukan pledoi yang akan disampaikan di muka sidang.
"Demikian terdakwa sudah mendengar atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pledoi, dipersilahkan untuk penasehat hukum terdakwa," ungkap Ida Ayu.
Majelis hakim memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa menyiapkan pledoi.
Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Briptu FN ditunda yang akan dilaksanakan pada dua pekan depan mendatang.
"Sidang ditunda awal Januari 2025 hari Selasa, agenda sidang mendengar pledoi dari terdakwa. Dengan demikian sidang ditutup," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).
Tidak Banding Vonis 4 Tahun di Kasus Polwan Bakar Suami, Ini Pertimbangan Kuasa Hukum Polda Jatim |
![]() |
---|
Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.