Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Burhan Dahlan Hakim yang Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Purnawirawan Jenderal
Ini lah rekam jejak Burhan Dahlan, Ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebo
SURYA.co.id - Ini lah rekam jejak Burhan Dahlan, Ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Perkara 7 terpidana kasus Vina Cirebon tercatat dalam dua nomor perkara.
Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Persidangan kedua perkara sama-sama diketuai hakim Burhan Dahlan dan putusannya menolak semua permohonan.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sesuai Harapan Keluarga Korban
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.
Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.
"Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.
Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.
Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.
Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Putusan PK Terpidana Kasus Vina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Burhan Dahlan
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.