Pembunuhan Vina Cirebon

Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sesuai Harapan Keluarga Korban

Harapan keluarga Vina Cirebon kini terkabul, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.

|
kolase Tribun medan
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan kakak Vina (kanan). PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung, Sesuai dengan Harapan Keluarga Korban. 

SURYA.co.id - Harapan keluarga Vina Cirebon kini terkabul, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.

Diketahui sebelumnya, keluarga Vina Cirebon sempat merespon terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.

Mereka malah berharap Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.

Pasalnya, pihak keluarga yakin kalau kasus Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan berencana.

Keyakinan ini disampaikan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, dalam sebuah wawancara terkini dengan media.

Baca juga: Akhirnya MA Umumkan Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Perkiraan Kuasa Hukum Meleset

Reza menegaskan keluarga percaya Vina meninggal akibat pembunuhan berencana, bukan kecelakaan seperti klaim para terdakwa.

"Kami tetap yakin kejadian itu adalah pembunuhan berencana," tegas Reza, mengacu pada bukti dan kronologi kasus, melansir dari youtube Pos Belitung.

Proses peradilan sebelumnya telah menguatkan keyakinan mereka bahwa Vina tewas akibat pembunuhan dan kekerasan seksual.

Meski yakin PK akan ditolak, keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.

Mereka menyatakan siap menerima apapun putusan inkrah, termasuk jika dinyatakan kasus ini kecelakaan murni.

"Jika keputusan menyebut kecelakaan, kami sepenuh hati legowo menerimanya," tambah Reza, mewakili pihak keluarga Vina.

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengacaranya Masuk Rumah Sakit

Dan kini, harapan tersbeut menjadi kenyataan.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengumumkan putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Dan hasil putusannya meleset dari perkiraan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso.

MA ternyata menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved