Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Burhan Dahlan Hakim yang Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Purnawirawan Jenderal

Ini lah rekam jejak Burhan Dahlan, Ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebo

Editor: Musahadah
kolase wikipedia/kompas.com
Burhan Dahlan, hakim agung yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri: 

  • Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.
  • Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.
  • Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum. 

Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

Sebelumnya, Jutek Bongso yakin 7 terpidana kasus Vina Cirebon akan segera bebas bulan Desember 2024. 

Hal ini sesuai dengan deadline atau jatuh tempo penanganan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) yang memakan waktu 90 hari. 

"Putusan PK harusnya  Desember sudah keluar, karena 90 hari PK, jatuh tempo pada Desember ini," kata Jutek dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Selasa (10/12/2024).

Dia berharap hasil PK ini bisa memberikan keadilan bagi Sudirman dan teman-temannya. 

"Kita sangat bersimpati pada Sudirman, mudah-mudahan tidak lama lagi Sudirman bisa keluar lapas, tanpa tangan diborgol, tanpa harus dikawal, tanpa harus diawasi. Saya yakin kebebasan masih berpihak pada Sudirman. Sabar, waktunya akan segera tiba," kata Jutek. 

Baca juga: Nasib Mujur Sudirman dan Rivaldy Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dapat Kejutan Ini

Siapakah Burhan Dahlan? 

Mayjen TNI Burhan Dahlan Purnawirawan yang Ungkap Ada LGBT di Tubuh TNI
Mayjen TNI Burhan Dahlan Purnawirawan yang Ungkap Ada LGBT di Tubuh TNI (YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Burhan Dahlan lahir di Bandung, Jawa Barat pada Burhan Dahlan 1 Januari 1955.

Purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal ini adalah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 9 Oktober 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved