Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri

Nasib Anak Bungsu Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Pelaku Iba, Ini Kondisinya

Beginilah nasib SPY (11), anak bungsu yang selamat dari pembunuhan satu keluarga guru di Kediri, Jawa Timur. Dibiarkan hidup karena iba.

kolase SURYA.co.id
SPY (kiri), korban selamat kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri dan Yusa Cahyo Utomo (kanan), tersangka pembunuh satu keluarga guru di Kediri. 

"Tersangka sakit hati karena korban cekcok dengan orang tua mereka terkait izin menikah lagi. Orang tua mereka akhirnya keluar dari rumah korban. Hal ini menambah alasan pelaku untuk menghabisi korban," jelas Bimo.

Sebelum terjadi insiden berdarah tersebut, Yusa tiba di Desa Pandantoyo pada Selasa (3/12/2024) malam pukul 11.00 WIB dengan diantar oleh Samsudin, kerabatnya.

Ia sempat menunggu di sebuah musala sebelum berjalan kaki menuju rumah korban di Dusun Gondanglegi.

Pada Rabu (4/12/2024) pukul 01.00 WIB, Yusa memasuki pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar dan menunggu di sebuah tempat duduk bambu di belakang dapur.

Saat itu, tersangka sudah menyiapkan sebuah palu yang dibawa dari rumahnya.

Ketika Kristina keluar ke dapur, Yusa sempat berbicara dengan korban dan meminta bantuan untuk melunasi utangnya.

Namun, Kristina menolak permintaan tersebut.

"Korban menolak membantu pelaku melunasi utangnya. Hal itu memicu pelaku untuk mengambil palu yang sudah disiapkan dan menyerang korban," terang Kapolres.

Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak.

Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur.

Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.

Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap Yusa di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana.

Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.

Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.

"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas Bimo.

Sementara itu, menurut salah satu tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya, pelaku tidak ada kabar di lokasi sejak kasus penjambretan pada tahun 2021 silam.

Perceraian itu juga disebabkan karena pelaku melakukan aksi penjambretan.

"Setelah kasus 2021 dulu, yang bersangkutan tidak di rumah Bangsongan. Ada informasi dia di Jateng, tapi tahu-tahu sudah tertangkap akibat kasus pembunuhan," jelasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved