Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri

2 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Segera Gelar Rekonstruksi

Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri tepatnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.

Penulis: Isya Anshori | Editor: irwan sy
surya.co.id/isya anshori
Pelaku pembunuhan Yusa Cahyo Utomo saat dibawa ke Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024). 

SURYA.co.id, KEDIRI - Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri tepatnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kediri dan langsung menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Ni Luh Ayu dan Ami Iskandar.

"Kedua jaksa tersebut akan menangani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami juga menunggu pelaksanaan rekonstruksi dari penyidik," kata Uwais, Minggu (5/1/2025).

Kejari Kabupaten Kediri juga berkomitmen untuk mempercepat penanganan kasus ini agar tersangka dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri terus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) murni terkait kasus ini.

Tersangka dan berkas perkara diperkirakan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses administrasi selesai.

Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini melibatkan Yusa Cahyo Utomo (35) sebagai tersangka.

Yusa diduga tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina, bersama suaminya, Agus Komarudin, serta anak mereka, CAW (12).

Tragedi ini terjadi di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, motif pembunuhan keji ini diduga kuat karena tersangka terlilit utang.

Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada koperasi di Kabupaten Lamongan, serta utang lama sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya.

"Dari pengakuan pelaku, tekanan utang membuatnya nekat melakukan tindakan ini," ungkap Iptu Endra.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved