Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri

Nasib Anak Bungsu Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Pelaku Iba, Ini Kondisinya

Beginilah nasib SPY (11), anak bungsu yang selamat dari pembunuhan satu keluarga guru di Kediri, Jawa Timur. Dibiarkan hidup karena iba.

kolase SURYA.co.id
SPY (kiri), korban selamat kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri dan Yusa Cahyo Utomo (kanan), tersangka pembunuh satu keluarga guru di Kediri. 

SURYA.co.id, KEDIRI - Beginilah nasib SPY (11), anak bungsu yang selamat dari pembunuhan satu keluarga guru di Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengakuan terduga pelaku kasus tersebut, Yusa Cahyo Utomo (35), ia memang sengaja membiarkan SPY hidup karena merasa iba.

Sementara tiga korban lain, ayah, Agus Komarudin (41), ibu, Kristina (37) dan kakak kandung SPY, CAW (14) sudah tak bernyawa dihabisi Yusa.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengungkap kronologi saat Yusa membiarkan SPY hidup dan menghabisi 3 korban lainnya.

AKP Fauzy menuturkan setelah menghabisi Kristina dan Agus di dapur, Yusa mendapati kedua anak korban, CAW dan SPY yang terbangun karena mendengar keributan di bagian belakang rumah. 

Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri Sisakan Anak Bungsu Masih Hidup, Iba Lihat Ponakannya

CAW berlari ke ruang tengah, diikuti oleh SPY. Yusa mengejar dan memukul CAW di bagian kepala sebanyak dua kali hingga tak bergerak lagi. 

"Setelah itu, tersangka kemudian memukul SPY satu kali di kepala," imbuhnya. 

Meski SPY terluka parah dengan kondisi bercucuran darah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah tempat tidur.

Menurut pengakuan Yusa, ia memilih untuk tidak memukul SPY lagi. Sementara, CAW tidak bergerak setelah dipukul oleh Yusa. 

"Pelaku membiarkan korban SPY yang masih kecil dalam kondisi bernapas karena merasa iba," jelas AKP Fauzy.  

Selanjutnya, Yusa menutupi tubuh kedua anak korban, yang sudah tergeletak berlumuran darah, dengan baju. 

Baca juga: 2 Alasan Kuat Yusa Nekat Bunuh Satu Keluarga Guru di Kediri, Soal Utang dan Konflik Keluarga

"Pelaku menutupi tubuh mereka untuk menyembunyikan darah yang berceceran," imbuhnya.  

Setelah memastikan tiga korban lainnya tidak bernapas, Yusa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik keluarga tersebut, termasuk kamera CCTV, ponsel, dan mobil. 

Sebelum melarikan diri, ia membuang palu yang digunakan sebagai alat pembunuhan dan kamera CCTV di Sungai Brantas, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri

Kini, Yusa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved