Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri

Gelagat Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri Terkuak, Kerap Bermasalah, Tak Jelas Tempat Tinggalnya

Terungkap gelagat Yusa Cahyo Utomo (35) tersangka pembunuh satu keluarga guru di Kediri.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Musahadah
kolase surya/isya anshori
Yusa Cahyo Utomo, tersangka pembunuh satu keluarga guru di Kediri. 

Namun, menurut penuturan tetangga korban, Supriono, permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

"Pak Supriono bercerita bahwa Yusak sebelumnya sudah meminjam uang Rp2 juta, tetapi hingga kini belum dikembalikan," ungkap Rusmani.  

Penangkapan Yusa membawa kelegaan bagi warga sekitar yang sempat diliputi kekhawatiran setelah tragedi ini terjadi. 

"Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya," kata Rusmani.  

Berikut fakta lengkap kasus pembunuhan satu keluarga guru di Kediri: 

  1. Korban ditemukan tetangga 

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu diketahui pada Kamis (5/12/2024) pukul 08.30 WIB. 

Saat itu, datang sejumlah warga mengecek kondisi Agus Komarudin (38) yang tidak datang mengajar sehari sebelumnya. 

Saat di cek, pintu rumah Agus tertutup rapat dan tidak ada yang keluar meski telah diketuk beberapa kali.

Setelah beberapa kali mencoba menghubungi korban tanpa hasil, salah satu anggota keluarga, Supriono memutuskan untuk membuka jendela kamar. 

Ia terkejut menemukan bercak darah di atas kasur, namun tidak berani masuk ke dalam rumah.

Kecurigaan semakin menguat, ketika salah satu saksi yang melihat melalui lubang tembok kayu di dapur melaporkan adanya pemandangan mengerikan. 

Sebuah tangan tergeletak di lantai dapur yang diduga milik korban Kristiani (37), istri Agus Komarudin. 

Tak jauh dari Kristin, ditemukan jasad Agus Komarudin.

Sementara jasad anak sulungnya, CAW ditemukan di ruang terpisah. 

Adik CAW, SPY (8) ditemukan dalam keadaan terluka parah, namun masih hidup di rumah tersebut.   

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved