Berita Viral

Segini Gaji Ipda Komang Plh Kapolsek Baito, Bantah Larang Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama

Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana jadi sorotan terkait batalnya acara doa bersama yang sempat mau digelar keluarga guru Supriyani.

|
kolase tribun Sultra dan Tribunnews
Supriyani (kiri) dan ilustrasi polisi (kanan). Segini Gaji Ipda Komang Plh Kapolsek Baito, Bantah Larang Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama. 

SURYA.co.id - Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana kini tengah jadi sorotan terkait batalnya acara doa bersama yang sempat mau digelar keluarga guru Supriyani.

Harta kekayaan hingga besaran gaji Ipda Komang pun tak luput dari pencarian publik.

Diketahui, sosok Ipda Komang jadi sorotan karena diisukan jadi penyebab keluarga guru Supriyani batal menggelar doa bersama.

Ipda Komang dituduh tak mau memberikan izin untuk menggelar acara itu.

Namun, dalam klarifikasi terbarunya, ia membantah isu tersebut.

Ipda Komang mengaku sudah memberikan surat rekomendasi untuk dibawa ke Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Sosok Danang Siswa SD yang Bawa Pulang Makan Siang Gratis untuk Dibagi dengan Adik, Mirip Devi

Baca juga: Imbas Eks Kapolsek Baito Tak Kunjung Disidang Soal Uang Damai, Pengacara Guru Supriyani: Dilupakan

Namun, ternyata pihak keluarga Supriyani tak mau melanjutkan mengurusnya ke Polres.

Lantas, seperti apa sosok Ipda Komang? dan berapa besaran gajinya?

Aturan kenaikan gaji anggota Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.

Berikut daftar lengkapnya.

1. Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400 

Baca juga: Sosok Yulius Setiarto Anggota DPR yang Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan Soal Partai Coklat

Baca juga: Sosok Chamimah Guru di Surabaya Ngajar Selama 63 Tahun dengan Gaji Rp 300 Ribu, Adik Try Sutrisno

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.

Jika Komang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), maka ia merupakan perwira Polri golongan III.

Gajinya berada di kisaran Rp2.954.200 - Rp4.779.300.

Baca juga: Kekayaan Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap dalam OTT KPK, Punya Utang Segini

Baca juga: Imbas Eks Kapolsek Baito Tak Kunjung Disidang Soal Uang Damai, Pengacara Guru Supriyani: Dilupakan

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Ipda Komang Budayana, SH pernah menjabat sebagai Kapolsek Mowila.

Ipda Komang Budayana diketahui dilantik sebagai Kasikum Polres Konsel, pada 7 Maret 2024 lalu.

Tak banyak diketahui tentang sosok Ipda Komang Budayana.

Terkait harta kekayaan, Ipda Komang terakhir kali melaporkan LHKPN nya pada tahun 2023.

Yakni saat masih menjabat Kapolsek Mowila.

Berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 200.000.000

1. Tanah Seluas 6000 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA KENDARI , HASIL SENDIRI Rp.160.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 60.000.000

1. MOBIL, TOYOTA BA3J Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 265.000.000

III. HUTANG Rp. 200.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 65.000.000.

Baca juga: Kabar Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Terharu saat Kembali Ngajar di SDN 4 Baito: Dikasih Kejutan

Baca juga: Pria Disabilitas Mengaku Tak Bisa Rudapaksa Karena Tak Punya Tangan, Polisi Beberkan Sejumlah Bukti

Sebelumnya, terungkap duduk perkara sebenarnya terkait keluarga guru Supriyani sempat batal menggelar doa bersama.

Ternyata, penyebabnya bukan gara-gara Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana tak memberikan izin seperti yang diisukan.

Hal ini diungkapkan oleh keluarga guru Supriyani, Soni Septyawan.

Supriyani dan Soni Septyawan. Soni merupakan Sosok yang Ungkap Peran Plh Kapolsek Baito dan Penyebab Keluarga Guru Supriyani Batal Doa Bersama.
Supriyani dan Soni Septyawan. Soni merupakan Sosok yang Ungkap Peran Plh Kapolsek Baito dan Penyebab Keluarga Guru Supriyani Batal Doa Bersama. (kolase Tribun Sultra)

Soni mengatakan rencana doa bersama yang akan dilaksanakan pada Kamis malam ini telah disepakati oleh para tokoh dan keluarga, tetapi tidak terlaksana.

"Kami sudah berembuk bersama parah tokoh pemuda, tokoh agama maupun keluarga, dan doa bersama akan diadakan pada malam Jumat sekitar pukul 19.30 WITA, tetapi akhirnya kegiatan tersebut dibatalkan," ujar Soni Kamis (28/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Ia menjelaskan, pada Rabu malam dirinya telah berkunjung ke Polsek Baito dan bertemu dengan Kapolsek untuk meminta izin pelaksanaan doa bersama.

Di sana, dirinya mendapat arahan untuk mengurus surat pengantar dari desa. 

"Saya pergi ke Polsek, bertemu Kapolsek, dan mendapat arahan untuk meminta surat pengantar dari Kepala Desa. Setelah itu, saya segera mengambil surat tersebut dan kembali menyerahkannya ke Polsek," jelas Soni.

Setelah Kapolsek menerima surat pengantar dari desa yang dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Wonua Raya, dirinya diminta untuk menunggu beberapa waktu guna koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polres Konawe Selatan.

"Kapolsek minta waktu untuk koordinasi dengan Polres, tetapi akhirnya saya diberi arahan untuk melanjutkan komunikasi dengan Polres, karena Kapolsek baru menjabat dan koordinasi dilakukan di Polres," katanya.

Soni menegaskan tidak ada polisi yang melarang kegiatan tersebut. 

Ia menyebutkan setelah arahan Kapolsek, ia menyarankan suami Supriyani, Katiran, untuk membawa surat rekomendasi dari Polsek Baito ke Polres pada Kamis pagi.

Namun, Katiran tidak dapat melakukannya karena alasan keluarga.

"Pak Katiran tidak bisa pergi ke Polres karena harus merawat anak kecilnya. Jadi kegiatan doa bersama batal bukan karena larangan dari polisi, melainkan karena ketidakhadiran Pak Katiran di Polres untuk membawa surat rekomendasi dari Polsek Baito," ujarnya.

Baca juga: Alasan Aipda Robig Penembak Mati Pelajar Semarang Belum Jadi Tersangka, Pihak Korban: Kembalikan HP!

Baca juga: Sosok Mahasiswi UTM yang Tewas Dibunuh dan Dibakar Pacar di Bangkalan, Anak Tunggal, Ayah Tuntut Ini

Dirinya juga menambahkan kegiatan doa bersama ini merupakan inisiatif dari tokoh agama dan keluarga Katiran, yang sudah sepakat untuk mengadakan doa bersama sebagai bentuk dukungan menjelang sidang putusan.

Sementara itu, Plh Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, mengatakan pihaknya telah menerbitkan rekomendasi untuk dibawa ke Polres Konsel guna kegiatan tersebut dan tidak ada kata larangan atau penolakan terhadap kegiatan doa bersama tersebut. 

"Kami telah menerbitkan rekomendasi, dan tidak ada kata larangan atau tidak mengizinkan.

Jadi kami membuatkan surat rekomendasi yang nantinya akan dibawa ke Polres Konsel," ujarnya.

>>> Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved