Berita Viral
Pria Disabilitas Mengaku Tak Bisa Rudapaksa Karena Tak Punya Tangan, Polisi Beberkan Sejumlah Bukti
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mendadak jadi sorotan. Pasalnya, pria disabilitas itu ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mendadak jadi sorotan.
Pasalnya, pria disabilitas tanpa tangan itu ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.
Tidak hanya satu, bahkan tujuh perempuan mengaku dilecehkan Agus Buntung.
Menjawab tuduhan tersebut, Agus mengaku tidak mungkin melakukan itu karena tidak memiliki dua tangan.
Tak sedikit publik juga meragukan perbuatan Agus. Sebab dinilai mustahil melakukan pemerkosaan mengingat keterbatasan fisiknya.
Baca juga: Tampang Aipda Nikson, Polisi yang Pukul Kepala Ibunya dengan Gas Elpiji, Saksi Mata Pilih Kabur
Baca juga: Kabar Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Terharu saat Kembali Ngajar di SDN 4 Baito: Dikasih Kejutan
Meski begitu, polisi mengantongi sejumlah bukti perbuatan Agus Buntung.
Disebutkan, bahwa Agus mempumyai trik untuk memperdaya korban.
Diwartakan sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati mengurai alasan penetapan tersangka kepada Agus Buntung.
Ternyata kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.
Selain itu, penyidik Polda NTB juga mengungkap pengakuan dari korban.
Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.
"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.
"Dia (pelaku) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki sehingga orang tersebut tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi yang merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," pungkas AKBP Ni Made Pudjawati.
| Usai Sidak Aqua hingga Heboh Dugaan Sumber Airnya, Dedi Mulyadi Kini Sarankan Pindah Kantor Pusat |
|
|---|
| Imbas Gebrakan Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas, Bursa Thrifting Terbesar Sulbar Terancam |
|
|---|
| Promo Nataru 2025 KAI hingga Pesawat: Ada Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Fakta Sebenarnya Dana Mengendap Rp 2,1 T Pemprov Babel yang Diungkap Menkeu Purbaya, Salah Input |
|
|---|
| Sosok Mars Ega Dirut Pertamina Patra Niaga yang Minta Maaf Banyak Motor Brebet Usai Isi Pertalite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pria-Disabilitas-Mengaku-Tak-Bisa-Rudapaksa-Karena-Tak-Punya-Tangan-Polisi-Beberkan-Sejumlah-Bukti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.