Berita Viral

Daftar Aset Sandra Dewi yang Disita di Kasus Harvey Moeis Ada 140 Item, Rumah hingga Tas Branded

Akhirnya terungkap daftar aset artis Sandra Dewi yang disita kejaksaan agung terkait kasus suaminya, Harvey Moeis.

Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com
ISTRI HARVEY MOEIS - Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis 

SURYA.co.id - Akhirnya terungkap daftar aset artis Sandra Dewi yang disita kejaksaan agung terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sebelumnya Sandra Dewi sempat melawan penyitaan dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sidang keberatan itu akhirnya dihentikan setelah sang artis mencabutnya. 

Padahal, sidang sudah digelar dengan pemeriksaan saksi dan ahli. 

Lalu, berapa aset Sandra Dewi yang direlakan disita untuk negara? 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, mengungkap secara rinci daftar aset milik istri Harvey Moeis yang ikut disita.

Baca juga: Telanjur Terkuak Modus Harvey Moeis Transit Uang, Sandra Dewi Akhirnya Menerima Aset-asetnya Disita

“Sebagaimana diketahui, dalam permohonan keberatan yang untuk disita yaitu perhiasan, ada sekitar 140-an item,” kata Andy saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Selain perhiasan, koleksi puluhan tas mewah milik Sandra Dewi juga turut menjadi barang sitaan.

“Kemudian ada tas, sebanyak 88 tas,” ujar Andy.

Tak hanya itu, sejumlah properti mewah juga termasuk dalam daftar aset yang disita negara:

Rumah di Kebayoran Baru
Rumah di Jakarta Barat
Dua kondominium di daerah Serpong

“Dan kemudian pemblokiran sejumlah rekening, lebih dari miliaran rupiah seperti itu,” tambah Andy.

Meski aset-aset Sandra Dewi bernilai fantastis, namun belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang diwakili Silvi Mulyani mengatakan bahwa pencabutan gugatan ini sekaligus menandakan berakhirnya proses sidang.

“(Sidang) sudah selesai karena sudah dibacakan penetapannya juga oleh majelis hakim,” ujar Silvi.

Adapun kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait pencabutan gugatan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved