Berita Viral

Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini

Kebaikan hati Dedi Mulyadi yang spontan memberikan uang Rp 50 juta kepada guru Supriyani tengah jadi sorotan publik. Apa alasannya?

|
kolase Tribunnews
Dedi Mulyadi dan Supriyani. Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini. 

"Ibu Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam."

"Dia dikriminalisasi aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," ungkap Dedi.

Sebelumnya, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Prediksi UMK Surabaya Tembus Rp 5,1 Juta, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto: 4,9 Juta

Baca juga: Pria Kenalannya Catut Nama KPK, Resepsionis Penginapan di Surabaya Tertipu Rp 18 Juta

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Rencana Guru Supriyani Lapor Balik Aipda WH

Usai divonis bebas, pihak guru Supriyani tampaknya serius akan melaporkan balik Aipda WH.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mendiskusikan terkait bagaimana dengan tanggung jawab memulihkan nama baik kliennya.

"Artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved