Berita Viral

Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini

Kebaikan hati Dedi Mulyadi yang spontan memberikan uang Rp 50 juta kepada guru Supriyani tengah jadi sorotan publik. Apa alasannya?

|
kolase Tribunnews
Dedi Mulyadi dan Supriyani. Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini. 

SURYA.co.id - Kebaikan hati Dedi Mulyadi yang spontan memberikan uang Rp 50 juta kepada guru Supriyani tengah jadi sorotan publik.

Ternyata, ada yang memantik Dedi sehingga mau memberikan uang puluhan juta rupiah pada guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu.

Yakni setelah tahu gajinya cuma Rp 300 ribu sebulan.

Awalnya, Dedi memberikan ucapan selamat terkait guru Supriyani divonis bebas.

Saat itu, Supriyani yang merupakan guru di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengaku hanya menerima gaji Rp300 ribu setiap bulan.

Sementara gaji itu dibayarkan setiap tiga bulan. Artinya, dalam waktu tiga bulan, Supriyani menerima gaji Rp900 ribu.

Mendengar hal itu, Dedi pun tertegun.

Menurut Dedi, penghasilan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup Supriyani.

Dedi pun spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional.

"Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp50 juta," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Kekayaan Eks Kapolsek Baito yang Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani untuk Beli Semen

Baca juga: Tabiat Satu Keluarga Guru yang Tewas Dibunuh di Kediri, Kapolres Menangis Tengok Anak yang Selamat

Mendengar hal itu, Supriyani langsung menangis bahagia.

Ia tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Dedi.

Dedi juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memperhatikan Supriyani.

Menurutnya, pada Desember 2024, saat Supriyani mengikuti tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa diloloskan.

Dedi menyebut, Supriyani menjadi korban kriminalisasi aparat penegak hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved