Berita Viral

Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini

Kebaikan hati Dedi Mulyadi yang spontan memberikan uang Rp 50 juta kepada guru Supriyani tengah jadi sorotan publik. Apa alasannya?

|
kolase Tribunnews
Dedi Mulyadi dan Supriyani. Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini. 

Ia juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kita sangat senang hakim kita mendengar, memperhatikan, mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan."

"Dan, juga mempertimbangkan keadilan di masyarakat," katanya.

Pada kesempatan itu, Susno Duadji menyoroti rencana pihak guru Supriyani yang akan melaporkan balik Aipda WH.

"Kalau kita mau betul-betul jadi negara hukum yang baik dan hukum kita mau tegak. Ke depan hal ini tak terulang lagi."

Menurutnya, bukan pihak Aipda WH saja yang dilaporkan, melainkan pihak-pihak yang sejak awal menangani kasus dugaan penganiayaan guru Supriyani terhadap L, muridnya di SDN 4 Konawe Selatan.

"(Bukan hanya Aipda WH). Aparat yang menangani kasus ini. Kepolisian, kejaksaan," katanya.

Baca juga: Nasib Habib Zaidan Setelah Videonya Tertawakan Penjual Es Teh Bareng Gus Mifta Viral, Panen Hujatan

Ia menyebut, tak cukup cuma sanksi etika dicopot saja.

"Sanksi itu bukan hanya kode etik, karena ini sudah ke arah pidana. Pemerasan, minta duit, semacam rekayasa perkara."

"Oke, kalau rekayasa atau kesalahan-kesalahan masuk kode etik. Tapi pelanggaran yang mengarah ke pidana, khususnya pidana berat."

"Pemerasan, itu masuk suap, korupsi. Dan, ini tak perlu mestinya menunggu dari pengaduan atau laporan dari penasehat hukum. Karena delik ini siapa yang tau?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved