Pembunuhan Vina Cirebon

Sindiran Menohok Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK: Jangan orang Berduit yang Dibela

Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melontarkan sindiran menohok jelang putusan Peninjauan Kembali (PK).

kolase Tribun Bogor
Supriyanto (kiri), Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Lontarkan Sindiran Menohok Jelang Putusan PK. 

SURYA.co.id - Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melontarkan sindiran menohok jelang putusan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini diungkapkan Supriyanto saat mencoblos di Lapas Cirebon hari ini, Rabu (27/11/2024).

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ikut mencoblos pada pilkada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Mereka berharap, pemimpin yang terpilih memastikan keadilan hukum bagi masyarakat kecil.

Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.

Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 3 yang Desak Pelanggaran Etik Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Diproses

Mereka memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902, yang menempati lapangan olahraga di kompleks Lapas Kesambi, Rabu (27/11/2024) pagi.

Sebelum mencoblos, mereka mengantre bersama warga binaan lainnya.

Setelah menyerahkan surat undangan, para terpidana lalu mencoblos di balik bilik suara.

Mereka memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jabar serta calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon.

”Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto, melansir dari Kompas.id.

Baca juga: Sosok Pengacara yang Laporkan Iptu Rudiana, Aep dan Abdul Pasren Soal Keterangan Palsu di Kasus Vina

Buruh bangunan ini termasuk satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan pelajar Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Pengadilan kemudian memutuskan tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup.

Selain Supriyanto, ada Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi. 

Adapun seorang lainnya, yakni Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis penjara 8 tahun.

Setelah dihukum 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat tahun 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved