Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Jenderal Bintang 3 yang Desak Pelanggaran Etik Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Diproses

Seorang pensiunan jenderal bintang 3 Polri mendesak agar pelanggaran kode etik Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon segera diproses.

kolase Tribun Medan
Iptu Rudiana dan Oegroseno. Pensiunan Jenderal Bintang 3 itu Desak Pelanggaran Etik Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Diproses. 

SURYA.co.id - Seorang pensiunan jenderal bintang 3 Polri mendesak agar pelanggaran kode etik Iptu Rudiana segera diproses.

Pelanggaran kode etik tersebut terkait dugaan kebohongan yang dilakukan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Pensiunan jenderal tersebut adalah Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.

Oegroseno menyebut Iptu Rudiana kalau menjadi polisi di Amerika pasti sudah dipecat. 

Hal ini disebabkan karena kebohongan yang sudah dibuat Iptu Rudiana dalam menangani kasus Vina Cirebon. 

Baca juga: Sosok Pengacara yang Laporkan Iptu Rudiana, Aep dan Abdul Pasren Soal Keterangan Palsu di Kasus Vina

Diungkapkan Oegro, kebohongan Iptu Rudiana tampak saat dia membuat laporan polisi kasus Vina Cirebon yang seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami kejadian pembunuhan yang menimpa VIna dan Eky. 

"Substansinya bohong semua. Dia tidak melihat, mendengar, mengalami, tapi seolah-lah mendengar, melihat mengalami. Itu sudah fatal. Di Amerika, polisi berbohong sudah dipecat, apalagi ini bohongnya terlalu besar. Jadi, tidak hanya terkait masalah isu penganiayaan saja," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Pengacara Toni pada Jumat (18/10/2024). 

Menurut Oegro, terkait masalah ini, Propam Polri harus turun tangan. 

Propam tidak perlu menunggu ada laporan polisi atau adanya keputusan hukum tetap (inkrah), jika melihat ada pelanggaran yang sudah kasat mata. 

Jika secara kasat mata sudah terlihat ada pelanggaran etika profesi, maka harus ditindaklanjuti Propam.

"Bisa berjalan mendahului pidana, pararel juga boleh. Kalau menunggu pidana tuntas, menimbulkan ketidakpastian," terangnya. 

Baca juga: Nasib Ketua RT Abdul Pasren Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bakal Dilaporkan

Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota ini, menurut Oegro, sangat mudah, karena Propam memiliki Paminal (pengamanan internal) yang bekerja  laiknya intelijen. 

Bahkan, kata Oegro, yang manan Kadiv Propam Polri ini, intelijen Paminal itu lebih intel dibandingkan intelijen kepolisian.

Menurut Oegroseno, di kasus Vina ini, Kapolri seharusnya bisa melakukan itu. 

Artinya, memproses etika para anggota yang diduga melanggar dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tanpa harus menunggu ada keputusan hukum tetap.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved