Berita Bojonegoro

Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun

Keempat mantan kades yang menjadi pesakitan itu juga kebetulan dari Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
istimewa
Empat mantan kades di Bojonegoro mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/11/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Menjadi terdakwa kasus korupsi proyek fisik bersama, empat mantan kepala desa (kades) di Bojonegoro juga diadili bareng di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Surabaya.

Dan tuntutannya pun dipukul rata, masing-masing penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Keempat mantan kades yang menjadi pesakitan itu juga kebetulan dari Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Keempat terdakwa itu masing-masing mantan Kades Dengok SP, mantan Kades Tebon WS, mantan Kades Purworejo SK, dan mantan Kades Kuncen MS.

Dalam tuntutan yang sama, jika keempat terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 200 juta, maka harus mengganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Hal itu diutarakan Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Reza menyebut, tuntutan hukuman untuk empat mantan kades itu dibacakan Senin (18/11/2024) malam lalu.

"Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara mereka di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Reza, Rabu (20/11/2024) sore.

Jaksa asal Surabaya ini meneruskan, penasehat hukum (PH) keempat mantan kades keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Bojonegoro tersebut.

"PH mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya. Agendanya, Senin (25/11/2025) pekan depan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menggelapkan anggaran untuk pembangunan satu ruas jalan di desanya masing-masing pada 2021 lalu.

Dugaan korupsi yang dilakukan keempat terdakwa itu dibongkar Polda Jatim Mei 2024. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved