Rabu, 8 April 2026

Berita Bojonegoro

Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online

Polres Bojonegoro meringkus 20 orang pemain judi online (judol). Mereka diamankan sejak 31 Oktober-10 November 2024.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Para pelaku judol saat dirilis dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (11/11/2024) pagi. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro meringkus 20 orang pemain judi online (judol). Mereka diamankan sejak 31 Oktober-10 November 2024.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, puluhan pejudol itu diamankan Satreskrim dari beberapa lokasi di Kabupaten Bojonegoro.

Di antaranya, lanjut AKBP Mario sapaannya, mereka diamankan di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen, dan Kalitidu.

“20 pelaku judol itu diamankan saat main di warung,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (11/11/2024).

Selain mengamankan pelaku, Perwira Polri lulusan Akpol 2004 itu mengemukakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.

"Di antaranya, 20 smartphone beserta catatan putaran uang senilai Rp 60 juta dari akun masing-masing pemain," jelas AKBP Mario.

Atas perbuatan judol itu, AKBP Mario menyebut, para pelaku dijerat Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP.

"Para pelaku yang sudah jadi tersangka itu, terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolres Pasuruan tersebut.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved