Berita Viral

Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak: Berdasarkan Bukti, Bukan Keyakinan

Kubu guru Supriyani memberikan saran menohok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pleidoi yang ditolak.

|
kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak. 

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.

Menurut Bustanil, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukan JPU selama persidangan.

Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasehat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Ngotot Penjarakan Aipda WH Jika Sudah Divonis Bebas, Rasakan Penderitaan Ini

Baca juga: Perjuangan Guru Aris Terjang Tanah Longsor Demi Mengajar Siswa SD di Banten, Rela Baju Dinas Kotor

"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.

Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

Kemudian kuasa hukum dalam nota pembelaan menyebut JPU tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasehat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Bustanil.

Bustanil menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.

"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan. 

Sebelumnya, dalam pledoi, Andri Darmawan meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan dan merehabilitasi nama baik guru Supriyani sesuai harkat dan martabat semula. 

Andri Darmawan menegaskan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang. 

Kolase Guru Supriyani. Beginilah Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini.
Kolase Guru Supriyani. Beginilah Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini. (Kolase Tribun Sultra)

Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved