Berita Viral

Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak: Berdasarkan Bukti, Bukan Keyakinan

Kubu guru Supriyani memberikan saran menohok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pleidoi yang ditolak.

|
kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak. 

SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani memberikan saran menohok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pleidoi yang ditolak.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, awalnya menanggapi santai penolakan JPU.

Namun, Andri menyebut seharusnya menuntut seseorang harus berdasarkan bukti, bukan keyakinan jaksa.

Andri juga tetap meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Supriyani.

“Terkait penolakan pleidoi kami yah biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”

“Atas penolakan jaksa kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” kata Andri dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Tak Cuma Melapor Balik, Guru Supriyani Ingin Orang-orang yang Membuatnya Menderita Juga Dipenjara

Baca juga: Kelanjutan Karir Guru Supriyani Ditentukan Besok, Akankan Mendikdasmen Penuhi Janji Jadikan PPPK?

Sebagai informasi, dalam tuntutan jaksa, Supriyani tetap dinilai bersalah telah melakukan pemukulan pada anak Aipda WH.

Namun jaksa menegaskan tindakan Supriyani ini tidak didasari niat jahat pada muridnya itu.

Sehingga jaksa pun memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikukuh guru Supriyani terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap siswa seperti yang didakwakan. 

Meski begitu, jaksa mengatakan perbuatan guru Supriyani itu tidak dapat dijatuhi pidana karena itu dinyatakan lepas dari tuntutan hukum atau onslah.

Penegasan jaksa ini disampaikan saat menanggapi nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum guru Supriyani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/11/2024). 

Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Bustanil Nadjamuddin Arifin juga membantah poin yang disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Bustanil mengatakan tim penasehat hukum terdakwa Supriyani gagal paham hingga berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved