Berita Viral
Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak: Berdasarkan Bukti, Bukan Keyakinan
Kubu guru Supriyani memberikan saran menohok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pleidoi yang ditolak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani pada harkat dan martabat semula. Serta membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," seru Andri.
Baca juga: Nasib Pilu Nenek Nurjannah Tinggal Bersama Anak di Gubuk dari Terpal, Dulu Dijanjikan Dapat Bantuan
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Minta Semua Saluran Air Harus Berfungsi saat Musim Hujan
Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum meminta waktu dua jam untuk memberikan tanggapan.
Majelis hakim pun menunda persidangan selama dua jam.
Ditemui usai sidang, Andri Darmawan mengungkapkan, di pledoi ini pihaknya memberi gambaran lengkap mengenai fakta-fakta, analisis alat-alat bukti yang bersesuaian serta memiliki kekuatan pembuktian.
"Kesimpulan akhir kami, Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Andri.
Andri mengurai, semua saksi fakta yang disumpah menerangkan tidak ada kejadian itu.
Sementara kesaksian orangtua korban tidak memiliki nilai pembuktian karena testimoni, tidak melihat langsung.
Keterangan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang menerangkan bahwa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini, karena kualitas dipertanyakan, juga diurai dalam pledoi.
Selain itu, keterangan ahli forensik yang mengakibatkan luka bukan diakibatkan pukulan sapu, tapi bisa disebabkan penyebab lain yaitu gesekan dengan benda yang permukaannya pasar, juga menguatkan pembelaannya.
"Saksi anak juga tidak bersesuaian dengan saksi fakta, seperti anak korban yang menyebut kejadiannya pukul 08.30, padahal saksi guru Lilis memastikan tidak ada kejadian itu," terangnya.
Terkait tuntutan jaksa yang meminta Supriyani dibebaskan, Andri menilai tuntutan itu bukan bebas, tapi lepas.
Menurut Andri tuntutan ini aneh karena kasus kekerasan disebut tidak ada mensrea atau niat jahat.
Andri justru menuding JPU hari ini dalam posisi dilematis.
"Pertama, ingin mempertahankan dakwaan bahwa Supriyani bersalah.
Di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpati publik.
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.